DUMAI (RIAUPOS.CO) – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Dumai menyerahkan 17 orang warga Rohingnya ke Rudenim Pekanbaru, Selasa (9/1) setelah dilakukan pendataan sebelumnya.
Berbeda dari pengungkapan upaya pengiriman warga Rohingya secara ilegal sebelumnya, di mana kali ini 17 warga Rohingnya yang diamankan memiliki gelang berwarna kuning dari lembaga internasional, Komisioner Tinggi PBB untuk Pengungsi atau Komisariat Tinggi Urusan Pengungsi PBB (United Nations High Commissioner for Refugees) UNHCR.
Kepala Seksi (Kasi) Intelijen dan Penindakan Kantor Imigrasi TPI Dumai Dhianta membenarkan kalau pihaknya kemarin menyerahkan 17 warga Rohingya ke Kantor Kanim Pekanbaru, usai dilakukan pendataan beberapa hari belakangan ini.
“17 warga Rohingya yang kami serahkan ini terdiri dari 9 orang laki-laki dan 8 orang perempuan dan satu di antaranya anak di bawah umur, dan merupakan tangkapan dari Polsek Medang Kampai dan Satpolair Polres Dumai,” ujar Dhianta.
Dikatakan Dhianta menurut hasil pemeriksaan awal mereka dijanjikan akan dikirim ke Malaysia, melalui jalur ilegal, namun mereka kesulitan dalam pemeriksaan karena terkendala bahasa.
“Untuk apakah mereka dikenai biaya untuk dikirim ke Malaysia, kami tidak menemukan hal tersebut dan sesuai dengan tugas dan fungsi kami, setelah melakukan pemeriksaan, maka kami serahkan ke Rudenim Pekanbaru untuk proses lebih lanjut,” terang Dhianta.
Lebih lanjut dikatakan Dhianta, 17 warga Rohingnya ini mereka merupakan warga Rohingya yang sebelumnya sudah sekitar dua atau tiga bulan berada di kamp Aceh dan masuk ke Dumai untuk dikirim ke Malaysia menggunakan jalur ilegal.
Terkait adanya gelang berwarna kuning di lengan para warga Rohingnya ini, Dhianta mengatakan gelang yang dikenakan mereka berasal dari UNHCR dan menandakan mereka sudah didata oleh UNHCR sebagai pengungsi.
“Di gelang tersebut ada barkot yang di dalamnya berisi identitas mereka sebagai pengungsi dan gelang itu berasal dari UNHCR yang dipasang kepada pengungsi. Terkait fungsi dan penggunaan gelang itu kami tidak mengetahuinya,” terang Dhianta.
Dhianta mengimbau kepada masyarakat yang mengetahui adanya upaya pengiriman orang asing baik itu warga negara asing maupun warga negara Indonesia secara ilegal, untuk dapat melaporkannya kepada mereka maupun pihak penegak hukum lainnya agar dapat ditindak sedini mungkin.(mx12/rpg)