JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Mantan Ketua KPK Agus Rahardjo meminta Menpan-RB Tjahjo Kumolo untuk memikirkan nasib para pegawai KPK. Sebab, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK sudah sah membuat para pegawai KPK beralih status menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Tolong pertama take home pay-nya tidak berkurang ya. Yang lebih penting lagi konversinya itu supaya juga tidak terlalu berbelit belit," kata Agus di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (20/12).
Agus pun meminta, institusi yang ditinggalkannya tidak pesimistis dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 atau UU KPK hasil revisi.
Karenanya, Agus yakin bahwa UU KPK hasil revisi tetap menjadi baik jika dijalankan dengan baik.
"Jangan kita terlalu pesimistis. Harus optimistis. Jangan-jangan nanti malah kita menemukan momentumnya berprestasi yang paling baik," harap Agus.
Sumber : Jawapos.com
Editor : Rinaldi
JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Mantan Ketua KPK Agus Rahardjo meminta Menpan-RB Tjahjo Kumolo untuk memikirkan nasib para pegawai KPK. Sebab, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK sudah sah membuat para pegawai KPK beralih status menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Tolong pertama take home pay-nya tidak berkurang ya. Yang lebih penting lagi konversinya itu supaya juga tidak terlalu berbelit belit," kata Agus di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (20/12).
- Advertisement -
Agus pun meminta, institusi yang ditinggalkannya tidak pesimistis dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 atau UU KPK hasil revisi.
Karenanya, Agus yakin bahwa UU KPK hasil revisi tetap menjadi baik jika dijalankan dengan baik.
- Advertisement -
"Jangan kita terlalu pesimistis. Harus optimistis. Jangan-jangan nanti malah kita menemukan momentumnya berprestasi yang paling baik," harap Agus.
Sumber : Jawapos.com
Editor : Rinaldi