ROKANHULU (RIAUPOS.CO) — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rokan Hulu (Rohul) melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa telah menjadwalkan pelaksanaan Pilkades Serentak gelombang III untuk 19 desa yang tersebar di 10 kecamatan direncanakan pada 2020 mendatang.
Mengingat 19 kepala desa yang akan melaksanakan Pilkades tersebut, telah berakhir masa jabatannya dan bahkan saat ini, pemerintah daerah telah menunjuk Penjabat Sementara (PJs) kades yang telah berakhir masa jabatannya.
Sehubungan pelaksanaan Pilkades Serentak itu, bersamaan tahunnya dengan pelaksanaan Pilkada Rohul 2020 mendatang, Pemkab Rohul telah meminta petunjuk dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Pemerintah Provinsi Riau.
Karena pada Pilkada sebelumnya, pemerintah pusat telah mengeluarkan moratorium, bagi daerah yang melaksanakan Pilkada, untuk pelaksanaan Pilkades ditunda pelaksanaannya."Mengingat Pilkades Serentak gelombang III dan Pilkada Rohul pelaksanaannya 2020, kita harus meminta petunjuk Kemendagri, sebagai bahan pertimbangan pemerintah daerah untuk pelaksanaan Pilkades," ungkap Kepala Dinas DPMPD Rohul Margono SSos melalui Sekretaris Dinas Prastio SIP kepada wartawan, Rabu (18/12).
Menurutnya, bila pelaksanaan Pilkades Serentak tidak bersamaan dengan pelaksanaan Pilkada Rohul, pihaknya tidak harus meminta petunjuk dari Kemendagri, karena jadwal dan tahun pelaksanaan Pilkades di Rohul sudah diatur didalam Perda maupun Perbup Pilkades.
Prasetyo mengatakan, mesti harus menunggu petunjuk dari Kemendagri, Dinas PMPD Rohul telah merencanakan jadwal pelaksanaan Pilkades Serentak gelombang III tahun 2020, baik menjelang maupun paska pelaksanaan Pilkada Rohul.
"Dari jadwal yang telah direncanakan, Pilkades dilaksanakan Maret atau Juni mendatang (menjelang Pilkada Rohul), atau Desember mendatang paska Pilkada Rohul," ujarnya.
Sebab dalam pelaksanaan Pilkades serentak 2020, seluruh anggaran yang dikeluarkan untuk pelaksanaan pesta demokrasi di 19 desa, dalam memilih kepala desa, telah dialokasikan didalam APBD Rohul tahun 2020 sekitar Rp1,9 miliar.
Dalam artian, biaya Pilkades tidak dibebankan melalui APBDes maupun pihak ketiga atau calon kepala desa. "Sekarang DPMPD Rohul masih menunggu kebijakan dari pemerintah pusat melalui surat resmi, terkait pertimbangan jadwal pelaksanaan Pilkades Serentak bersamaan dalam pelaksanakan Pilkada Rohul 2020," katanya.
Prasetio mengatakan, di dalam Perda 5 tahun 2016 yang di revisi menjadi Perda No 1 tahun 2018 tentang Pilkades tahun 2020, merupakan gelombang terakhir pelaksanaan pilkades serentak yang sebelumnya telah dilaksanakan Pemkab Rohul pada tahun 2016 dan tahun 2018 lalu.
Karena setelah pelaksanaan Pilkades Serentak gelombang III tahun 2020 mendatang, maka dijadwalkan pada tahun 2026 mendatang, seluruh desa yang tersebar di 16 kecamatan se Kabupaten Rohul akan melaksanakan Pilkades Serentak seluruhnya.
19 desa yang melaksanakan Pilkades Serentak yakni Desa Menaming Kecamatan Rambah, Desa Tali Kumain dan Desa Batang Kumu Kecamatan Tambusai, Desa Kepenuhan Barat Kecamatan Kepenuhan, Desa Rambah Samo, Desa Rambah Baru, Desa Lubuk Napal, Desa Teluk Aur, Desa Sungai Kuning dan Desa Lubuk Bilang Kecamatan Rambah Samo.
Kemudian Kecamatan Rambah Hilir ada 3 desa yakni Rambah Hilir Tengah, Desa Rambah, Desa Serombou Indah dan Desa Simpang Harapan Kecamatan Tambusai Utara. Selanjutnya Desa Rambah Jaya Kecamatan Bangun Purba.
Desa Tandun dan Desa Tapung Jaya Kecamatan Tandun, Desa Rawa Makmur Kecamatan Bonai Darussalam dan Desa Muara Jaya Kecamatan Kepenuhan Hulu.(adv)