JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Publik sempat dibuat bingung ihwal aturan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang tak jelas juntrungannya. Beberapa PSE Lingkup Privat yang belum mendaftar juga ditarik ulur mengenai kejelasannya. Bahkan katanya diblokir, tapi tidak diblokir.
Beberapa PSE yang sampai saat ini belum mendaftar adalah Amazon, Opera, LinkedIn, Steam dan beberapa platform besar lainnya. Sesuai aturan, PSE-PSE tersebut harusnya sudah diblokir sejak Kamis (28/7/2022) kemarin.
Belum lagi rampung masalah pemblokiran yang tidak jelas, beredar kabar lainnya yang bilang kalau aturan PSE ini bisa bikin pemerintah mengintip pesan misalnya di WhatsApp milik masyarakat. Hal ini kemudian viral.
Namun demikian, terkait hal ini, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) membantah kabar tersebut. Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika (Aptika) Kemenkominfo, Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan, aplikasi perpesanan seperti WhatsApp, sebagian besar sudah dilindungi oleh sistem keamanan enkripsi dari ujung ke ujung atau end-to-end encryption.
“WhatsApp itu (menggunakan) end-to-end encryption, (pihak) WhatsApp-nya sendiri tidak bisa lihat, bagaimana pemerintah?” kata pria yang akrab disapa Semmy itu di acara media gathering di Jakarta, Jumat (29/7).
Dia melanjutkan, sistem itu memungkinkan pesan tidak dapat dicegat atau diintip pihak manapun, termasuk WhatsApp sendiri.
“Akses ke data hanya bisa diberikan apabila ada permintaan oleh pihak berwenang. Pihak berwenang dalam hal ini merujuk pada penegak hukum yang sedang melakukan penyelidikan. Sehingga, permintaan data harus memiliki legalitas dan tujuan yang jelas,” tambah Semmy lagi.
Menurutnya, Kemenkominfo tidak punya kewenangan untuk melihat, atau meminta (data). “Hanya penegak hukum dan siapa pun yang diamanatkan undang-undang (yang berwenang) untuk minta data. Itu pun harus ada kasusnya, kalau tidak ada kasusnya ya tidak bisa,” jelas Semmy.
Kabar ini sendiri merujuk pada aturan Permenkominfo Nomor 5 tahun 2020 tentang PSE Lingkung Privat, yang dikhawatirkan banyak pihak akan mencederai privasi. Salah satunya adalah Pasal 36.
“PSE Lingkup Privat memberikan akses terhadap Data Lalu Lintas (traffic data) dan Informasi Pengguna Sistem Elektronik (Subscriber Information) yang diminta oleh Aparat Penegak Hukum dalam hal permintaan tersebut disampaikan secara resmi kepada Narahubung PSE Lingkup Privat,” demikian bunyi salah satu pasal tersebut.
Pasal ini dianggap bermasalah lantaran memungkinkan aparat penegak hukum meminta konten komunikasi dan data pribadi pengguna dari platform atau PSE. Data pengguna yang diminta ini disebut berpotensi disalahgunakan.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Edwar Yaman
Kemenkominfo, PSE, Semuel Abrijani Pangerapan