Sabtu, 23 November 2024
spot_img

Mayoritas Masyarakat Meyakini Ada Keterlibatan Mafia di Kasus Migor

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Kasus dugaan korupsi izin ekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunannya, termasuk minyak goreng, masih terus didalami Kejaksaan Agung (Kejagung). Selain mantan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana, total Kejagung telah menetapkan 5 orang sebagai tersangka.

Dalam survei terbaru, Lembaga Survei Indonesia (LSI), menempatkan 1.206 responden, mayoritas masyarakat optimistis Kejagung akan menuntaskan kasus tersebut. Totalnya mencapai 72,1 persen.

Survei dilakukan dalam rentang 27 Juni hingga 5 Juli 2022. Pada temuan lain, Direktur Eksekutif LSI Djayadi Hanan menyatakan, mayoritas masyarakat juga meyakini ada keterlibatan mafia dalam kasus minyak goreng, totalnya mencapai 83,1 persen.

“Mayoritas percaya telah terjadi tindak pidana korupsi yang melibatkan mafia minyak goreng dalam penjualan (ekspor) minyak goreng ke luar negeri,” kata Djayadi saat memaparkan hasil survei bertajuk Persepsi Publik Terhadap Penegakan Hukum, Tugas Lembaga-Lembaga Hukum, dan Isu-Isu Ekonomi secara virtual, Ahad (24/7/2022).

Baca Juga:  6 Tersangka Pengibar Bendera Bintang Kejora Diserahkan ke Kejaksaan

Pada temuan lain di survei tersebut, LSI juga memotret keinginan masyarakat terkati sanksi yang harus diberikan jika ada keterlibatan pejabat negara dalam kasus minyak goreng.

Menurut Djayadi, dari mereka yang mengetahui bahwa mantan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan menjadi tersangka, 38,5 persen menginginkan hukuman seumur hidup.

“Ada juga 16 persen yang menginginkan hukuman mati, sementara yang ingin sanksi 20 tahun mencapai 19,5 peren,” ungkap Djayadi.

Survei LSI juga mencatatkan, tingkat kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum. Hasilnya, Kejaksaan dan pengadilan mengalami peningkatan ketimbang Mei 2022.

“Tingkat kepercayaan publik terhadap Kejaksaan dari 64 persen (Mei 2022) menjadi 70 persen pada Juli 2022. Pengadilan juga naik, dari 60 persen (Mei 2022) menjadi 65 persen,” kata Djayadi.

Baca Juga:  Tahun Baru Imlek di Wuhan Lebih Meriah

Sumber: Jawapos.com

Editor: Edwar Yaman

 

 

 

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Kasus dugaan korupsi izin ekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunannya, termasuk minyak goreng, masih terus didalami Kejaksaan Agung (Kejagung). Selain mantan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana, total Kejagung telah menetapkan 5 orang sebagai tersangka.

Dalam survei terbaru, Lembaga Survei Indonesia (LSI), menempatkan 1.206 responden, mayoritas masyarakat optimistis Kejagung akan menuntaskan kasus tersebut. Totalnya mencapai 72,1 persen.

- Advertisement -

Survei dilakukan dalam rentang 27 Juni hingga 5 Juli 2022. Pada temuan lain, Direktur Eksekutif LSI Djayadi Hanan menyatakan, mayoritas masyarakat juga meyakini ada keterlibatan mafia dalam kasus minyak goreng, totalnya mencapai 83,1 persen.

“Mayoritas percaya telah terjadi tindak pidana korupsi yang melibatkan mafia minyak goreng dalam penjualan (ekspor) minyak goreng ke luar negeri,” kata Djayadi saat memaparkan hasil survei bertajuk Persepsi Publik Terhadap Penegakan Hukum, Tugas Lembaga-Lembaga Hukum, dan Isu-Isu Ekonomi secara virtual, Ahad (24/7/2022).

- Advertisement -
Baca Juga:  Berharap Cabang Panahan Raih Prestasi

Pada temuan lain di survei tersebut, LSI juga memotret keinginan masyarakat terkati sanksi yang harus diberikan jika ada keterlibatan pejabat negara dalam kasus minyak goreng.

Menurut Djayadi, dari mereka yang mengetahui bahwa mantan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan menjadi tersangka, 38,5 persen menginginkan hukuman seumur hidup.

“Ada juga 16 persen yang menginginkan hukuman mati, sementara yang ingin sanksi 20 tahun mencapai 19,5 peren,” ungkap Djayadi.

Survei LSI juga mencatatkan, tingkat kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum. Hasilnya, Kejaksaan dan pengadilan mengalami peningkatan ketimbang Mei 2022.

“Tingkat kepercayaan publik terhadap Kejaksaan dari 64 persen (Mei 2022) menjadi 70 persen pada Juli 2022. Pengadilan juga naik, dari 60 persen (Mei 2022) menjadi 65 persen,” kata Djayadi.

Baca Juga:  6 Tersangka Pengibar Bendera Bintang Kejora Diserahkan ke Kejaksaan

Sumber: Jawapos.com

Editor: Edwar Yaman

 

 

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari