JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Bupati Siak Alfedri meluncurkan Outlook Investasi Yurisdiksi Siak 2022 di Jakarta pada Rabu (21/6). Peluncuran inovasi kali pertama di Indonesia oleh pemerintah daerah itu dilaksanakan bersempena Dialog Eksekutif Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) di Jakarta Convention Center.
Outlook investasi tersebut sejenis "daftar menu" atau panduan investasi hijau bagi multipihak yang diklaim sebagai titik temu antara pemerintah selaku pembuat regulasi, kepentingan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat, serta kepentingan dunia usaha.
Demikian dijelaskan Bupati Siak Alfedri. Lebih jauh dikatakan Bupati Alfedri, outlook ini membantu mengarahkan calon investor untuk menemukan peluang investasi yang sejalan dengan Program Siak Hijau.
"Dengan Program Siak Hijau, sejalan dengan Outlook Investasi Yurisdiksi, pemerintah daerah dapat segera menyejahterakan masyarakat serta merekomendasi investasi yang paling cocok untuk keberlanjutan lingkungan," jelas Bupati.
Seremonial peluncuran Outlook Investasi Yurisdiksi Siak itu dilakukan Bupati Alfedri bersama pemangku kepentingan, Program Siak Hijau bersama CDP, Proforest, Daemeter, Landscape Indonesia, Tropical Forest Alliance, Winrock International, Alam Siak Lestari, dan Lingkar Temu Kabupaten Lestari, Yayasan Elang dan Sedagho Siak.
"Tujuan utama penerbitan Outlook Investasi Yurisdiksi Siak adalah untuk mempromosikan dan memberikan informasi tentang segala bentuk peluang investasi di Kabupaten Siak, Provinsi Riau," terang Bupati lagi.
Hal ini akan mendukung pendekatan yurisdiksi yang lengkap dan terpadu dalam membangun Siak secara berkelanjutan.
Saat ini, Kabupaten Siak sedang berproses menuju kabupaten hijau. Untuk mencapai hal ini, secara partisipatif yang melibatkan multipemangku kepentingan, Pemkab Siak telah merumuskan Peta Jalan (Roadmap) Siak Kabupaten Hijau.
Untuk mempermudah pelaksanaannya, Bupati Alfedri menyebut Pemkab Siak telah menetapkan instrumen hukum utama, yaitu Peraturan Bupati No 22/2018 dilanjutkan dengan Peraturan Daerah No. 4/2022 tentang Siak Kabupaten Hijau.
Pendekatan yurisdiksi adalah pendekatan spasial yang menyelaraskan produksi komoditas dan sektor lainnya dengan konservasi, sehingga pembangunan daerah dapat dilakukan tanpa merusak sumber daya alam dan lingkungan. Tentunya didukung secara memadai oleh layanan-layanan ekosistem yang dilindungi.
"Harmonisasi juga kami lakukan jajaran Pemkab Siak bersama seluruh pemangku kepentingan secara gotong royong dengan menjadi fasilitator," terang Bupati.
Proses gotong royong multipemangku kepentingan dilakukan dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pemantauan pembangunan.
Dijelaskan Bupati Alfedri, Kabupaten Siak adalah anggota aktif dan terkemuka dari Lingkar Temu Kabupaten Lestari (LTKL).
Pemerintah Kabupaten Siak juga diuntungkan dengan keterlibatan masyarakat sipil yang sangat produktif melalui Sedagho Siak yang memfasilitasi proses konsultasi multipemangku kepentingan yang partisipatif.
Makanya, outlook yang diluncurkan tersebut mencakup daftar inisiatif yurisdiksi yang dapat diinvestasikan secara gotong royong di antara para pemangku kepentingan. Serta mewakili kombinasi komoditas produksi dan konservasi.
"Ini merupakan outlook pertama dan kami bermaksud untuk menerbitkannya secara teratur untuk menginformasikan setiap inisiatif tambahan baru di masa mendatang," kata Alfedri.
Pemaparan itu, tentu saja mendapat apresiasi dari semua yang hadir. Mengingat jelas konsep yang diluncurkan Bupati Alfedri sepenuhnya untuk kemajuan Kabupaten Siak dan menyejahterakan masyarakat.(ifr)