PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Pekanbaru menggelar seminar offline dan online terkait Serba Serbi Peraturan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tahun 2022 di Hotel Novotel, Pekanbaru, Kamis (21/7).
Dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat, kegiatan ini dihadiri Kepala Kantor Wilayah DJP Riau Ahmad Djamhari SEM Tax yang diwakili Kepala Bidang P2Humas Kanwil DJP Riau, Asprilantomiardiwidodo, Ketua Umum IKPI Dr Ruston Tambunan, Ak CA SH MSi M IntTax, Ketua IKPI Cabang Pekanbaru Lilisen, Ketua Pengda Sumbagsel Rudi Gani, Sekda Sumbagsel M Ridwan, Ketua Pengda Sumbagut Koennady, Ketua Bidang PPL Vaudy, Ketua IKPI Cabang Tangerang Kota Paulus, Ketua IKPI Cabang Bekasi Iman Julianto, Ketua IKPI Cabang Palembang Andreas Budiman, Ketua IKPI Cabang Medan Barry Kusuma, Ketua PPL Jaksel Sempurna Bahri, Kabid Humas IKPI Palembang Lukas, Bidang Tax Center IKPI Palembang Budy Muliawan serta narasumber Anwar Hidayat.
Menurut Ketua IKPI Cabang Pekanbaru Lilisen, tujuan IKPI Cabang Pekanbaru mengadakan kegiatan ini guna memberikan informasi dan mengedukasi masyarakat terkait telah diterbitkannya peraturan pelaksana dari Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) sebanyak 14 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dengan menggandeng narasumber Anwar Hidayat yang merupakan senior partner di Ofisi Prima Consulting dengan pengalaman bekerja di bidang perpajakan selama 20 tahun.
"Kami berharap dengan seminar ini para wajib pajak dapat tereduksi dan mengetahui detail poin-poin ketentuan pajak pertambahan nilai dari masing-masing PMK PPN terbaru," katanya.
Selanjutnya Ketua Umum IKPI Dr Ruston Tambunan mengapresiasi pemilihan topik seminar yang dihadirkan IKPI Cabang Pekanbaru. Apalagi, IKPI Pusat juga kerap mengadakan edukasi dan juga seminar kepada wajib pajak. Dimana sebelumnya, IKPI sudah menjalin kerja sama dengan Direktorat Jenderal Pajak pada 2019 dan masih berlaku hingga saat ini.
Kepala Bidang P2Humas Kanwil DJP Riau Asprilantomiardiwidodo mengungkapkan, sangat mengapresiasi langkah IKPI Cabang Pekanbaru yang ikut menyosialisasikan dan mengedukasi wajib pajak terkait peraturan baru yang ada di PPN 2022.
Di mana, PPN adalah pungutan pemerintah yang dibebankan atas setiap transaksi jual-beli barang maupun jasa yang dilakukan wajib pajak pribadi atau wajib pajak badan yang telah menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP), dan tarif dan dasar hukum PPN Dasar hukum utama yang digunakan untuk penerapan PPN di Indonesia sebelumnya adalah Undang-Undang (UU) No 8/1983 berikut perubahannya, yaitu UU Nomor 11/1994, UU Nomor 18/2000, dan UU Nomor 42/2009.(ayi/c)