Kamis, 19 September 2024

Kenaikan Airport Tax Berdampak pada Minat Berpergian

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah memberlakukan tarif baru airport tax untuk 13 bandara. Kenaikan juga akan menyusul untuk enam bandara.  Keputusan itu dinilai pelaku usaha cukup memberatkan bagi konsumen atau calon penumpang transportasi udara. Sebab, meningkatkan biaya perjalanan secara overall di luar harga tiket itu sendiri.

Pengusaha berharap dapat melihat peningkatan fasilitas dan pelayanan bandara dengan tarif baru pajak tersebut. Ketua Umum DPP Asosiasi Travel Agent Indonesia (Astindo) Pauline Suharno mengatakan, kenaikan airport tax berpotensi akan menimbulkan keluhan bagi para konsumen. Sebab, saat ini   saja, banyak masyarakat mengeluhkan pelayanan di bandara, yang dinilai kurang optimal.

"Lambatnya penanganan bagasi. Elevator tidak berfungsi, toilet kurang bersih, dan sebagainya," ujar Pauline, pada JPG, Selasa (19/7).

Baca Juga:  XL Axiata Buyback Saham Senilai hingga Rp500 miliar

Pauline membeberkan, baggage handling di bandara-bandara Indonesia masih kurang maksimal. Rata-rata waktu tunggu untuk maskapai full service berkisar antara 30 menit sampai 1 jam. Untuk penerbangan low cost carrier (LCC) bisa lebih lama lagi. ”Sebab di kita masih manual masukin koper ke conveyer. Harus belajar dari Changi (Singapura) yang semuanya serba mesin," bebernya.

- Advertisement -

Menurut  Pauline, dari sisi daya beli, menaikkan airport tax dalam kondisi saat ini cenderung kurang bijak. Apalagi, di tengah banderol tiket pesawat yang terkerek karena harga avtur."Memang kalau lihat dari nilainya tidak terlalu besar, antara Rp10 ribu sampai Rp60 ribu. Tapi, kalau bisa jangan ada kenaikan lagi," tuturnya.

Baca Juga:  PT Alfa Scorpii Selenggarakan Lomba Festival Anak Soleh

Sementara itu, Indonesia National Air Carrier Association (INACA) sendiri memprediksi penyesuaian tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) atau airport tax akan berdampak pada minat masyarakat untuk bepergian.

- Advertisement -

Kemenhub menyampaikan, terdapat 19 bandara yang airport tax-nya naik."Penyesuaian tarif jasa kebandarudaraan berupa PJP2U yang diusulkan operator bandara dapat disetujui dengan kewajiban melakukan sosialisasi kepada masyarakat secara luas dan efektif," ujar Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati.

Per 16 Juli 2022, lanjut Adita, ada 11 bandara yang menaikkan airport tax. Tarif baru itu berlaku untuk penerbangan domestik dan internasional. agf/dio/jpg)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah memberlakukan tarif baru airport tax untuk 13 bandara. Kenaikan juga akan menyusul untuk enam bandara.  Keputusan itu dinilai pelaku usaha cukup memberatkan bagi konsumen atau calon penumpang transportasi udara. Sebab, meningkatkan biaya perjalanan secara overall di luar harga tiket itu sendiri.

Pengusaha berharap dapat melihat peningkatan fasilitas dan pelayanan bandara dengan tarif baru pajak tersebut. Ketua Umum DPP Asosiasi Travel Agent Indonesia (Astindo) Pauline Suharno mengatakan, kenaikan airport tax berpotensi akan menimbulkan keluhan bagi para konsumen. Sebab, saat ini   saja, banyak masyarakat mengeluhkan pelayanan di bandara, yang dinilai kurang optimal.

"Lambatnya penanganan bagasi. Elevator tidak berfungsi, toilet kurang bersih, dan sebagainya," ujar Pauline, pada JPG, Selasa (19/7).

Baca Juga:  PT Alfa Scorpii Selenggarakan Lomba Festival Anak Soleh

Pauline membeberkan, baggage handling di bandara-bandara Indonesia masih kurang maksimal. Rata-rata waktu tunggu untuk maskapai full service berkisar antara 30 menit sampai 1 jam. Untuk penerbangan low cost carrier (LCC) bisa lebih lama lagi. ”Sebab di kita masih manual masukin koper ke conveyer. Harus belajar dari Changi (Singapura) yang semuanya serba mesin," bebernya.

Menurut  Pauline, dari sisi daya beli, menaikkan airport tax dalam kondisi saat ini cenderung kurang bijak. Apalagi, di tengah banderol tiket pesawat yang terkerek karena harga avtur."Memang kalau lihat dari nilainya tidak terlalu besar, antara Rp10 ribu sampai Rp60 ribu. Tapi, kalau bisa jangan ada kenaikan lagi," tuturnya.

Baca Juga:  Hari Peduli Sampah Nasional 2021, Gelar AMATIL Clean Up Day Virtual

Sementara itu, Indonesia National Air Carrier Association (INACA) sendiri memprediksi penyesuaian tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) atau airport tax akan berdampak pada minat masyarakat untuk bepergian.

Kemenhub menyampaikan, terdapat 19 bandara yang airport tax-nya naik."Penyesuaian tarif jasa kebandarudaraan berupa PJP2U yang diusulkan operator bandara dapat disetujui dengan kewajiban melakukan sosialisasi kepada masyarakat secara luas dan efektif," ujar Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati.

Per 16 Juli 2022, lanjut Adita, ada 11 bandara yang menaikkan airport tax. Tarif baru itu berlaku untuk penerbangan domestik dan internasional. agf/dio/jpg)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

spot_img

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari