Jumat, 16 Oktober 2026
- Advertisement -

KPK Dalami Peran Istri Nurhadi

 JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menelisik aliran suap untuk mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. Dalam penyidikan kasus itu, KPK juga mendalami peran istri Nurhadi yang bernama Tin Zuraida.

Sebelumnya nama Tin pernah muncul pada persidangan perkara suap yang menyeret mantan petinggi Lippo Group Eddy Sindoro. KPK pernah menggeledah rumah Nurhadi di Jalan Hang Lekir, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan dan menemukan uang Rp 1,7 miliar.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, pihaknya pasti akan mendalami pihak-pihak yang terlibat kasus Nurhadi. "Itu pasti akan didalami pada tahap penyidikan, kami baru sampai tahap itu, " katanya di KPK, Selasa ( 17/12).

Baca Juga:  Mengenal Arti Penting Keberadaan Fitur ESP di Mobil Kesayangan Anda

Mantan hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang akrab disapa dengan panggilan Alex itu menegaskan, KPK membutuhkan bukti untuk menjerat pihak-pihak yang terlibat suap kepada Nurhadi. "Nanti pasti penyidik akan mengarah ke sana untuk mengumpulkan bukti-bukti itu," ujar Alex

Alex menambahkan, KPK juga akan memeriksa saksi-saksi terkait dugaan keterlibatan Tin Zuraida. Selain itu, bisa saja KPK melakukan penggeledahan dan penyitaan.

"Nanti kan tergantung kebutuhan penyidik," tutup Alex.

Sebelumnya KPK menetapkan Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono sebagai tersangka penerima suap sebesar Rp 46 miliar terkait penanganan perkara. Adapun tersangka pemberi suapnya adalah Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto.(tan/jpnn)
Sumber: Jpnn.com
Editor: Erizal

Baca Juga:  Merawat Kecantikan, Kenali Peran Dokter Estetika Kulit

 JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menelisik aliran suap untuk mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. Dalam penyidikan kasus itu, KPK juga mendalami peran istri Nurhadi yang bernama Tin Zuraida.

Sebelumnya nama Tin pernah muncul pada persidangan perkara suap yang menyeret mantan petinggi Lippo Group Eddy Sindoro. KPK pernah menggeledah rumah Nurhadi di Jalan Hang Lekir, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan dan menemukan uang Rp 1,7 miliar.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, pihaknya pasti akan mendalami pihak-pihak yang terlibat kasus Nurhadi. "Itu pasti akan didalami pada tahap penyidikan, kami baru sampai tahap itu, " katanya di KPK, Selasa ( 17/12).

Baca Juga:  7 Siswa Setukpa Polri Positif Corona

Mantan hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang akrab disapa dengan panggilan Alex itu menegaskan, KPK membutuhkan bukti untuk menjerat pihak-pihak yang terlibat suap kepada Nurhadi. "Nanti pasti penyidik akan mengarah ke sana untuk mengumpulkan bukti-bukti itu," ujar Alex

Alex menambahkan, KPK juga akan memeriksa saksi-saksi terkait dugaan keterlibatan Tin Zuraida. Selain itu, bisa saja KPK melakukan penggeledahan dan penyitaan.

- Advertisement -

"Nanti kan tergantung kebutuhan penyidik," tutup Alex.

Sebelumnya KPK menetapkan Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono sebagai tersangka penerima suap sebesar Rp 46 miliar terkait penanganan perkara. Adapun tersangka pemberi suapnya adalah Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto.(tan/jpnn)
Sumber: Jpnn.com
Editor: Erizal

Baca Juga:  Jokowi Didampingi Kepala BIN Budi Gunawan Saat Temui Tokoh Papua
Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

 JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menelisik aliran suap untuk mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. Dalam penyidikan kasus itu, KPK juga mendalami peran istri Nurhadi yang bernama Tin Zuraida.

Sebelumnya nama Tin pernah muncul pada persidangan perkara suap yang menyeret mantan petinggi Lippo Group Eddy Sindoro. KPK pernah menggeledah rumah Nurhadi di Jalan Hang Lekir, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan dan menemukan uang Rp 1,7 miliar.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, pihaknya pasti akan mendalami pihak-pihak yang terlibat kasus Nurhadi. "Itu pasti akan didalami pada tahap penyidikan, kami baru sampai tahap itu, " katanya di KPK, Selasa ( 17/12).

Baca Juga:  Mengenal Arti Penting Keberadaan Fitur ESP di Mobil Kesayangan Anda

Mantan hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang akrab disapa dengan panggilan Alex itu menegaskan, KPK membutuhkan bukti untuk menjerat pihak-pihak yang terlibat suap kepada Nurhadi. "Nanti pasti penyidik akan mengarah ke sana untuk mengumpulkan bukti-bukti itu," ujar Alex

Alex menambahkan, KPK juga akan memeriksa saksi-saksi terkait dugaan keterlibatan Tin Zuraida. Selain itu, bisa saja KPK melakukan penggeledahan dan penyitaan.

"Nanti kan tergantung kebutuhan penyidik," tutup Alex.

Sebelumnya KPK menetapkan Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono sebagai tersangka penerima suap sebesar Rp 46 miliar terkait penanganan perkara. Adapun tersangka pemberi suapnya adalah Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto.(tan/jpnn)
Sumber: Jpnn.com
Editor: Erizal

Baca Juga:  Bank Mandiri Lakukan Audit Pascagangguan Saldo Jutaan Nasabah

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari