JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Mabes Polri memastikan bakal menindaklanjuti temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait dugaan adanya oknum kepala daerah yang menyimpan uang sebesar Rp 50 miliar di kasino luar negeri. Namun, temuan itu harus didasari bukti atau adanya masalah tindak pidana dalam kasus itu.
“Prinsip kalau memang terbukti, bukti cukup, karena pelaporan itu harus ada cukup bukti,” kata Iqbal di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (16/12).
Iqbal menuturkan, jika nantinya ada dua alat bukti yang membuktikan bahwa ada tindak pidana, maka kepolisian bakal menindaklanjuti.
“Minimal dua alat bukti yang cukup melakukan tindak pidana pasti akan ditindaklanjuti,” jelas Iqbal.
Sementara itu, Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra menyampaikan, pihaknya bakal lebih dulu menunggu Laporan Hasil Analisis (LHA) PPATK sebelum melakukan penyelidikan. Hal ini untuk melihat lebih jelas terkait adanya oknum kepala daerah yang menyimpan uang di tempat perjudian luar negeri tersebut.
“Kita menunggu hasil dari PPATK seperti apa nanti, kan mereka mengeluarkan LHA, laporan hasil analisis seperti apa, itu prosesnya,” tegas Asep.
PPATK sebelumnya menduga ada transaksi keuangan yang dilakukan sejumlah kepala daerah di luar negeri. Uang yang ditransaksikan tersebut diduga disimpan dalam rekening kasino.
Nominal uang dalam valuta asing yang disimpan di rekening kasino tersebut mencapai Rp 50 miliar. Namun, PPATK tidak mengungkapkan secara rinci kepala daerah yang diduga melakukan hal itu.
“Kami menelusuri adanya transaksi keuangan beberapa kepala daerah yang diduga melakukan penempatan dana dalam bentuk valuta asing. Jumlahnya pun signifikan, sekitar Rp 50 miliar (yang disimpan) ke rekening kasino di luar negeri,” kata Ketua PPATK, Kiagus Ahmad Badaruddin di kantornya, Jakarta Pusat, Jumat (13/12).
Editor: Deslina
Sumber: jawapos.com