Jumat, 20 September 2024

Belum Ada Laporan soal Kasus Hukum Azura Luna

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Polri mengaku telah mengetahui sejumlah dugaan tindak pidana Azura Luna. Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Argo Yuwono menyebut telah berkomunikasi dengan divisi hubungan internasional (divhubinter).

"Untuk mengetahui adanya permintaan dari Hongkong untuk menangkap Azura," tuturnya kepada Jawa Pos.

Namun, sejauh ini, lanjut Argo, belum ada permintaan atau red notice dari Interpol. Red notice adalah permintaan untuk menemukan dan menahan sementara seseorang yang dianggap terlibat dalam kasus kriminal. Dengan catatan, seseorang tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka dan masuk daftar pencarian orang.

Polri, kata Argo, segera menghubungi Interpol untuk memastikan. Termasuk juga akan memastikan apakah Azura saat ini berada di Indonesia.

- Advertisement -
Baca Juga:  Ribuan Paket Lebaran PMRJ Didistribusikan di Jabodetabek

Dikonfirmasi terpisah, Konsul Muda Fungsi Penerangan, Sosial, dan Budaya Konsulat Jenderal RI (KJRI) di Hongkong Vani Alexandra Lijaya menyatakan, hingga saat ini pihaknya tidak pernah menerima laporan ataupun tuntutan terhadap Azura dari pihak mana pun.

Vania, sapaan akrabnya, juga menyebut KJRI Hongkong justru mengetahui kasus penipuan Azura dari media setempat. Koordinasi lantas dilakukan dengan otoritas Hongkong ataupun Kementerian Luar Negeri.

- Advertisement -

KJRI Hongkong juga membenarkan pernah menerbitkan paspor penggantian atas nama Azura pada 2016. Vania juga memastikan bahwa pihaknya akan memberikan bantuan hukum kepada setiap warga negara Indonesia (WNI) yang berada di Hongkong. Baik sebagai pelaku maupun korban.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Erizal

Baca Juga:  Stan Bazar Meriahkan MTQ Siak XIX

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Polri mengaku telah mengetahui sejumlah dugaan tindak pidana Azura Luna. Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Argo Yuwono menyebut telah berkomunikasi dengan divisi hubungan internasional (divhubinter).

"Untuk mengetahui adanya permintaan dari Hongkong untuk menangkap Azura," tuturnya kepada Jawa Pos.

Namun, sejauh ini, lanjut Argo, belum ada permintaan atau red notice dari Interpol. Red notice adalah permintaan untuk menemukan dan menahan sementara seseorang yang dianggap terlibat dalam kasus kriminal. Dengan catatan, seseorang tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka dan masuk daftar pencarian orang.

Polri, kata Argo, segera menghubungi Interpol untuk memastikan. Termasuk juga akan memastikan apakah Azura saat ini berada di Indonesia.

Baca Juga:  Aktivis KAMI Ahmad Yani Tak Penuhi Panggilan Bareskrim Polri

Dikonfirmasi terpisah, Konsul Muda Fungsi Penerangan, Sosial, dan Budaya Konsulat Jenderal RI (KJRI) di Hongkong Vani Alexandra Lijaya menyatakan, hingga saat ini pihaknya tidak pernah menerima laporan ataupun tuntutan terhadap Azura dari pihak mana pun.

Vania, sapaan akrabnya, juga menyebut KJRI Hongkong justru mengetahui kasus penipuan Azura dari media setempat. Koordinasi lantas dilakukan dengan otoritas Hongkong ataupun Kementerian Luar Negeri.

KJRI Hongkong juga membenarkan pernah menerbitkan paspor penggantian atas nama Azura pada 2016. Vania juga memastikan bahwa pihaknya akan memberikan bantuan hukum kepada setiap warga negara Indonesia (WNI) yang berada di Hongkong. Baik sebagai pelaku maupun korban.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Erizal

Baca Juga:  Stan Bazar Meriahkan MTQ Siak XIX
Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

spot_img

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari