Jumat, 26 September 2025
spot_img
spot_img

KPK Siap Bantu Usut Kasus Dugaan Penyeludupan Harley Davidson di Garuda

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal membantu kasus dugaan penyeludupan barang mewah terkait motor Harley Davidson dan sepeda Brompton yang diangkut menggunakan pesawat Garuda A330-900. Meski kasus ini masih ditangani Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, lembaga antirasuah siap membantu.

"Bisa kita supervisi bila ada masalah dalam penindakannya,” kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dikonfirmasi, Jumat (6/12/2019).

Saut tak mempermasalahkan pernyataan Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga, soal penanganan kasus di Ditjen Bea Cukai. Namun, pihaknya tak keberatan membantu jika ada hambatan menangani kasus tersebut.

"Yang sudah ditangani oleh aparat penegak hukum lainnya, kita tidak bisa masuk,” ucap Saut.

Baca Juga:  Honorer K2 Anggap Pemerintah Tak Adil

Kendati demikian, Saut enggan untuk berspekulasi soal potensi graritifikasi dalam kasus ini. Menurutnya, definisi pemberian terhadap penyelenggara negara sudah jelas. Misalnya tenggat waktu pelaporan selama 30 hari sejak gratifikasi diterima.

"Jadi ini bukan gratifikasi saya kira,” terang Saut.

Lebih jauh, Saut pun enggan untuk berspekulasi tentang kemiripan kasus ini dengan dugaan suap eks Direktur Utama Garuda Emirsyah Satar. Diketahui, Emirsyah menerima aliran dana suap dengan total nilai Rp100 miliar. “Belum ketahuan,” tegas Saut.

Sebelumnya, Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menyerahkan kasus penyelundupan Harley Davidson yang melibatkan Direktur Utama PT Garuda Indonesia I Gusti Ngurah Ashkara Danadiputra atau Ari Ashkara, kepada Bea Cukai. Kasus itu tak akan dilempar ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca Juga:  Kastil Shuri, Situs Bersejarah yang Hilang Dilahap Api

"Kita tunggu saja pidana, kita tunggu saja proses kerja dari Bea Cukai,” jelas staf khusus Menteri BUMN Erick Thohir, Arya Sinulingga di Kantor KPK, Kamis (5/12/2019).

Sumber: JawaPos.com
Editor: Firman Agus

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal membantu kasus dugaan penyeludupan barang mewah terkait motor Harley Davidson dan sepeda Brompton yang diangkut menggunakan pesawat Garuda A330-900. Meski kasus ini masih ditangani Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, lembaga antirasuah siap membantu.

"Bisa kita supervisi bila ada masalah dalam penindakannya,” kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dikonfirmasi, Jumat (6/12/2019).

Saut tak mempermasalahkan pernyataan Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga, soal penanganan kasus di Ditjen Bea Cukai. Namun, pihaknya tak keberatan membantu jika ada hambatan menangani kasus tersebut.

"Yang sudah ditangani oleh aparat penegak hukum lainnya, kita tidak bisa masuk,” ucap Saut.

Baca Juga:  Skema Vaksin Mandiri Masih Dikaji

Kendati demikian, Saut enggan untuk berspekulasi soal potensi graritifikasi dalam kasus ini. Menurutnya, definisi pemberian terhadap penyelenggara negara sudah jelas. Misalnya tenggat waktu pelaporan selama 30 hari sejak gratifikasi diterima.

- Advertisement -

"Jadi ini bukan gratifikasi saya kira,” terang Saut.

Lebih jauh, Saut pun enggan untuk berspekulasi tentang kemiripan kasus ini dengan dugaan suap eks Direktur Utama Garuda Emirsyah Satar. Diketahui, Emirsyah menerima aliran dana suap dengan total nilai Rp100 miliar. “Belum ketahuan,” tegas Saut.

- Advertisement -

Sebelumnya, Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menyerahkan kasus penyelundupan Harley Davidson yang melibatkan Direktur Utama PT Garuda Indonesia I Gusti Ngurah Ashkara Danadiputra atau Ari Ashkara, kepada Bea Cukai. Kasus itu tak akan dilempar ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca Juga:  Kastil Shuri, Situs Bersejarah yang Hilang Dilahap Api

"Kita tunggu saja pidana, kita tunggu saja proses kerja dari Bea Cukai,” jelas staf khusus Menteri BUMN Erick Thohir, Arya Sinulingga di Kantor KPK, Kamis (5/12/2019).

Sumber: JawaPos.com
Editor: Firman Agus

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal membantu kasus dugaan penyeludupan barang mewah terkait motor Harley Davidson dan sepeda Brompton yang diangkut menggunakan pesawat Garuda A330-900. Meski kasus ini masih ditangani Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, lembaga antirasuah siap membantu.

"Bisa kita supervisi bila ada masalah dalam penindakannya,” kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dikonfirmasi, Jumat (6/12/2019).

Saut tak mempermasalahkan pernyataan Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga, soal penanganan kasus di Ditjen Bea Cukai. Namun, pihaknya tak keberatan membantu jika ada hambatan menangani kasus tersebut.

"Yang sudah ditangani oleh aparat penegak hukum lainnya, kita tidak bisa masuk,” ucap Saut.

Baca Juga:  Serahkan Bantuan, Ketua PMI Minta Korban Tabah

Kendati demikian, Saut enggan untuk berspekulasi soal potensi graritifikasi dalam kasus ini. Menurutnya, definisi pemberian terhadap penyelenggara negara sudah jelas. Misalnya tenggat waktu pelaporan selama 30 hari sejak gratifikasi diterima.

"Jadi ini bukan gratifikasi saya kira,” terang Saut.

Lebih jauh, Saut pun enggan untuk berspekulasi tentang kemiripan kasus ini dengan dugaan suap eks Direktur Utama Garuda Emirsyah Satar. Diketahui, Emirsyah menerima aliran dana suap dengan total nilai Rp100 miliar. “Belum ketahuan,” tegas Saut.

Sebelumnya, Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menyerahkan kasus penyelundupan Harley Davidson yang melibatkan Direktur Utama PT Garuda Indonesia I Gusti Ngurah Ashkara Danadiputra atau Ari Ashkara, kepada Bea Cukai. Kasus itu tak akan dilempar ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca Juga:  Bersama MUI Siak Membangun Ukhuwah untuk Umat Berkualitas

"Kita tunggu saja pidana, kita tunggu saja proses kerja dari Bea Cukai,” jelas staf khusus Menteri BUMN Erick Thohir, Arya Sinulingga di Kantor KPK, Kamis (5/12/2019).

Sumber: JawaPos.com
Editor: Firman Agus

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari