JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal membantu kasus dugaan penyeludupan barang mewah terkait motor Harley Davidson dan sepeda Brompton yang diangkut menggunakan pesawat Garuda A330-900. Meski kasus ini masih ditangani Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, lembaga antirasuah siap membantu.
"Bisa kita supervisi bila ada masalah dalam penindakannya,” kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dikonfirmasi, Jumat (6/12/2019).
Saut tak mempermasalahkan pernyataan Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga, soal penanganan kasus di Ditjen Bea Cukai. Namun, pihaknya tak keberatan membantu jika ada hambatan menangani kasus tersebut.
"Yang sudah ditangani oleh aparat penegak hukum lainnya, kita tidak bisa masuk,” ucap Saut.
Kendati demikian, Saut enggan untuk berspekulasi soal potensi graritifikasi dalam kasus ini. Menurutnya, definisi pemberian terhadap penyelenggara negara sudah jelas. Misalnya tenggat waktu pelaporan selama 30 hari sejak gratifikasi diterima.
"Jadi ini bukan gratifikasi saya kira,” terang Saut.
Lebih jauh, Saut pun enggan untuk berspekulasi tentang kemiripan kasus ini dengan dugaan suap eks Direktur Utama Garuda Emirsyah Satar. Diketahui, Emirsyah menerima aliran dana suap dengan total nilai Rp100 miliar. “Belum ketahuan,” tegas Saut.
Sebelumnya, Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menyerahkan kasus penyelundupan Harley Davidson yang melibatkan Direktur Utama PT Garuda Indonesia I Gusti Ngurah Ashkara Danadiputra atau Ari Ashkara, kepada Bea Cukai. Kasus itu tak akan dilempar ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Kita tunggu saja pidana, kita tunggu saja proses kerja dari Bea Cukai,” jelas staf khusus Menteri BUMN Erick Thohir, Arya Sinulingga di Kantor KPK, Kamis (5/12/2019).
Sumber: JawaPos.com
Editor: Firman Agus