Jumat, 4 Juli 2025
spot_img

Legalisir KTP dan KK Membeludak

ROKANHULU (RIAUPOS.CO) — Sejak dibukanya pendaftaran penerimaan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu (Pemkab Rohul), pengurusan legalisir e-KTP  maupun Surat Keterangan (Suket), Kartu Keluarga (KK) yang dilayanai Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Rohul membludak dalam dua pekan terakhir

Membludaknya permohonan masyarakat untuk melegalisir dokumen administrasi kependudukan itu, menyebabkan Disdukcapil Rohul harus menambah jam pelayanan, agar pemohon tidak menunggu lama untuk mendapatkan adminduk yang dibutuhkan.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Rohul H Syaful Bahri SSos MSi melalui Sekretaris  Khairul Akmal SSos, Rabu (27/11) menjelaskan, sejak dibukanya pengumuman penerimaan CPNS dilingkungan Pemkab Rohul.

Masyarakat yang mengajukan permohonoan Legalisir KTP atau suket dan KK, terjadi peningkatan yakni mencapai 2.505 permohon hingga kemarin.

Baca Juga:  Keberadaan Bumdes Sangat Membantu

Rata rata pemohon yang mengajukan legalisir KTP, KK dan Akta Kelahiran itu, masyarakat yang akan mendaftar CPNS Rohul.

Karena legalisir KTP tersebut, masuk kedalam persyaratan administrasi pendaftaran CPNS Rohul tahun 2019

Khairul menerangkan, pihaknya melayani dengan maksimal masyarakat yang mengajukan permohonan legalisir KK, KTP ke Disdukcapil Rohul.

Untuk persyaratan legalisir, masyarakat cukup membawa foto kopi KTP berserta aslinya. Namun sebagian besar pelamar juga mengajukan permohonan legalisir KK

"Rata-rata pemohonan mengajukan 10 lembar legalisir KTP dan KK yang telah difotocopy ke Disdukcapil. Dengan banyaknya permohonan ini, terjadi antrean pengurusan. Masyarakat tetap kita layani, kecuali disaat jam istirahat siang," katanya  

Dia menegaskan, tidak ada pungutan biaya sepeser pun dalam pelayanan legalisir ini.(adv)

Baca Juga:  Sudah 12 Pegawai KPK Memilih Mundur 

ROKANHULU (RIAUPOS.CO) — Sejak dibukanya pendaftaran penerimaan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu (Pemkab Rohul), pengurusan legalisir e-KTP  maupun Surat Keterangan (Suket), Kartu Keluarga (KK) yang dilayanai Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Rohul membludak dalam dua pekan terakhir

Membludaknya permohonan masyarakat untuk melegalisir dokumen administrasi kependudukan itu, menyebabkan Disdukcapil Rohul harus menambah jam pelayanan, agar pemohon tidak menunggu lama untuk mendapatkan adminduk yang dibutuhkan.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Rohul H Syaful Bahri SSos MSi melalui Sekretaris  Khairul Akmal SSos, Rabu (27/11) menjelaskan, sejak dibukanya pengumuman penerimaan CPNS dilingkungan Pemkab Rohul.

Masyarakat yang mengajukan permohonoan Legalisir KTP atau suket dan KK, terjadi peningkatan yakni mencapai 2.505 permohon hingga kemarin.

Baca Juga:  Pelaku Bakar Karpet Masjid Ditangkap

Rata rata pemohon yang mengajukan legalisir KTP, KK dan Akta Kelahiran itu, masyarakat yang akan mendaftar CPNS Rohul.

- Advertisement -

Karena legalisir KTP tersebut, masuk kedalam persyaratan administrasi pendaftaran CPNS Rohul tahun 2019

Khairul menerangkan, pihaknya melayani dengan maksimal masyarakat yang mengajukan permohonan legalisir KK, KTP ke Disdukcapil Rohul.

- Advertisement -

Untuk persyaratan legalisir, masyarakat cukup membawa foto kopi KTP berserta aslinya. Namun sebagian besar pelamar juga mengajukan permohonan legalisir KK

"Rata-rata pemohonan mengajukan 10 lembar legalisir KTP dan KK yang telah difotocopy ke Disdukcapil. Dengan banyaknya permohonan ini, terjadi antrean pengurusan. Masyarakat tetap kita layani, kecuali disaat jam istirahat siang," katanya  

Dia menegaskan, tidak ada pungutan biaya sepeser pun dalam pelayanan legalisir ini.(adv)

Baca Juga:  Sudah 12 Pegawai KPK Memilih Mundur 
Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos
spot_img

Berita Lainnya

spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

ROKANHULU (RIAUPOS.CO) — Sejak dibukanya pendaftaran penerimaan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu (Pemkab Rohul), pengurusan legalisir e-KTP  maupun Surat Keterangan (Suket), Kartu Keluarga (KK) yang dilayanai Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Rohul membludak dalam dua pekan terakhir

Membludaknya permohonan masyarakat untuk melegalisir dokumen administrasi kependudukan itu, menyebabkan Disdukcapil Rohul harus menambah jam pelayanan, agar pemohon tidak menunggu lama untuk mendapatkan adminduk yang dibutuhkan.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Rohul H Syaful Bahri SSos MSi melalui Sekretaris  Khairul Akmal SSos, Rabu (27/11) menjelaskan, sejak dibukanya pengumuman penerimaan CPNS dilingkungan Pemkab Rohul.

Masyarakat yang mengajukan permohonoan Legalisir KTP atau suket dan KK, terjadi peningkatan yakni mencapai 2.505 permohon hingga kemarin.

Baca Juga:  Warga dan Bupati Sambut Kepulangan Pasien Sembuh

Rata rata pemohon yang mengajukan legalisir KTP, KK dan Akta Kelahiran itu, masyarakat yang akan mendaftar CPNS Rohul.

Karena legalisir KTP tersebut, masuk kedalam persyaratan administrasi pendaftaran CPNS Rohul tahun 2019

Khairul menerangkan, pihaknya melayani dengan maksimal masyarakat yang mengajukan permohonan legalisir KK, KTP ke Disdukcapil Rohul.

Untuk persyaratan legalisir, masyarakat cukup membawa foto kopi KTP berserta aslinya. Namun sebagian besar pelamar juga mengajukan permohonan legalisir KK

"Rata-rata pemohonan mengajukan 10 lembar legalisir KTP dan KK yang telah difotocopy ke Disdukcapil. Dengan banyaknya permohonan ini, terjadi antrean pengurusan. Masyarakat tetap kita layani, kecuali disaat jam istirahat siang," katanya  

Dia menegaskan, tidak ada pungutan biaya sepeser pun dalam pelayanan legalisir ini.(adv)

Baca Juga:  Pelaku Bakar Karpet Masjid Ditangkap

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari