PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Puluhan saksi telah dimintai keterangan oleh Kepolisian Daerah (Polda) Riau dalam penanganan perkara dugaan kebakaran lahan di area PT Tesso Indah (TI). Pemeriksaan ini, guna merampungkan berkas perkara yang bertanggungjawab atas kebakaran lahan tersebut.
Kebakaran lahan terjadi di perusahan bergerak dibidang perkebunan sawit pada Blok T18, T19 & T20 terbakar seluas 31,81 hektare. Di mana lahan ini berbatasan dengan Suaka Margasatwa Kerumutan. Lalu, di Blok N14, N15 & N16, seluas 37,25 hektare di Desa Rantau Bakung, Kecamatan Rengat Barat, Kabupaten Inhu. Kebakaran ini berlangsung selama 10 hari sejak 19 Agustus 2019.
Atas peristwa itu, penyidik Ditreskrimsus Polda Riau melakukan penyelidikan dengan melibatkan sejumlah pihak sejak 26 September 2019 lalu. Hasil penyelidikan, ditemukan bukti permulaan yang cukup, sehingga perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan pada 15 Oktober lalu.
Tak hanya itu saja, penyidik juga menetapkan dua orang tersangka yang bertanggung jawab dari perusahaan yakni, Direktur Operasional PT TI berinisial HK dan Asisten Kebun berinisial S. Keduanya, diduga lalai dalam jabatan yang menimbulkan kebakaran lahan.
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto mengatakan, pihaknya telah memeriksa puluhan saksi dalam proses penyidikan perkara kebakaran lahan PT TI. Hal ini, untuk merampungkan penyidikan. "Ada sekitar 23 saksi yang telah dimintai keterangan," ungkap Sunarto kepada Riau Pos, Selasa (26/11).
Dari puluhan saksi yang diperiksa, sambung Sunarto, 19 orang di antaranya berasal dari perusahaan muaupun masyarakat termasuk tersangka.
Sedangkan, sisanya merupakan saksi ahli. "Saksi kebakaran hutan dan lahan, saksi ahli kerusakan hutan, saksi ahli lingkungan dan saksi ahli korporasi sudah diperiksa," ujarnya.
Lebih lanjut disampaikan pria yang akrab disapa Narto, pemeriksaan saksi tidak terhenti sampai di sini. Melainkan katanya, akan terus berlanjut untuk merampungkan proses penyidikan. "Pemeriksaan saksi ini akan terus berlanjut, sesuai kebutuhan penyidik," ujarnya.
Untuk diketahui, kebakaran lahan PT TI ini terjadi pada 19 Agustus 2019 lalu. Api baru bisa dipadamkan pada 29 Agustus 2019. Atas kejadian ini, polisi pun melakukan serangkaian pemyelidikan. Hasilnya, diduga ada unsur kesengajaan atau kelalaian dari perusahaan, sehingga terjadi kebakaran dalam lahan perijinan yang dimiliki.
PT TI melakukan pembakaran dengan sengaja yakni perbuatan membiarkan kondisi lahan atau kebun tidak produktif sehingga lahan tersebut menjadi bahan bakar atau siap terbakar. Selain membiarkan lahannya tidak produktif, dengan ditumbuhi semak belukar, PT TI juga tidak siap dalam hal menghadapi terjadinya kebakaran.
Karena PT TI hanya memiliki 1 menara api dengan ketinggian 12 meter dalam luas lahan 2.443,3 hektar. Di mana semestinya 1 menara dalam 500 hektare, dengan ketinggian minimal 15 meter. Fakta lainnya, PT TI hanya memiliki 5 orang petugas Damkar, namun belum memiliki perlengkapan perorangan yang memadai atau dalam artian masih jauh dibawah standar.
Semestinya PT TI memiliki 30 orang atau 2 regu berikut dengan kelengkapan perorangan yang sesuai ketentuan Permentan No.5/2018. PT TI juga tidak melaksanakan ketentuan Pasal 13 PP Nomor 4 Tahun 2001 tentang Pengendalian Kerusakan dan atau Pencemaran Lingkungan Hidup yang Berkaitan dengan Kebakaran Hutan dan atau Lahan yaitu wajib memiliki sarana dan prasarana yang memadai untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan dan atau lahan di lokasi usahanya.(rir)