JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan waktu pencairan gaji ke-13 untuk pegawai negeri sipil (PNS) sejauh ini tidak ada perubahan yakni 1 Juli 2019.
Hingga saat ini sejumlah satuan kerja di pemerintahan telah mengajukan pencairannya ke Kementerian Keuangan dan sedang diproses. Menteri yang beken disapa dengan panggilan Ani ini menjelaskan jika gaji ke-13 tujuannya berbeda dengan tunjangan hari raya atau THR. Sebab, gaji tambahan ini untuk memenuhi kebutuhan sekolah anak pada tahun ajaran baru.
’’Proses tadi pagi saya sudah lihat, sudah cukup banyak satker yang mulai mengajukan. jadi nanti pembayarannya saat bersamaan dengan gaji 1 Juli,’’ ucap Ani di Istana Negara, Kamis (13/6/2019).
Pencairan gaji ke-13 pada 1 Juli 2019, kata Ani, sudah sesuai dengan rencana yang pernah diumumkan beberapa waktu lalu. Sehingga, semua satker yang memegang portofolio untuk pembayaran gaji sudah mulai mengajukan permohonan ke Kemenkeu. Porsinya pun sama dengan tahun lalu.(fat)
Editor: Fopin A Sinaga
JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan waktu pencairan gaji ke-13 untuk pegawai negeri sipil (PNS) sejauh ini tidak ada perubahan yakni 1 Juli 2019.
Hingga saat ini sejumlah satuan kerja di pemerintahan telah mengajukan pencairannya ke Kementerian Keuangan dan sedang diproses. Menteri yang beken disapa dengan panggilan Ani ini menjelaskan jika gaji ke-13 tujuannya berbeda dengan tunjangan hari raya atau THR. Sebab, gaji tambahan ini untuk memenuhi kebutuhan sekolah anak pada tahun ajaran baru.
- Advertisement -
’’Proses tadi pagi saya sudah lihat, sudah cukup banyak satker yang mulai mengajukan. jadi nanti pembayarannya saat bersamaan dengan gaji 1 Juli,’’ ucap Ani di Istana Negara, Kamis (13/6/2019).
Pencairan gaji ke-13 pada 1 Juli 2019, kata Ani, sudah sesuai dengan rencana yang pernah diumumkan beberapa waktu lalu. Sehingga, semua satker yang memegang portofolio untuk pembayaran gaji sudah mulai mengajukan permohonan ke Kemenkeu. Porsinya pun sama dengan tahun lalu.(fat)
Editor: Fopin A Sinaga