Sabtu, 23 November 2024
spot_img

Kenaikan Tarif Iuran BPJS Kesehatan Berdampak pada Pelayanan

ROKANHULU (RIAUPOS.CO) — Kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang direncanakan berlaku pada awal 2020 mendatang, sesuai dengan terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75/2019 tentang Perubahan atas Perpers Nomor 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Diharapkan dengan kenaikan tarif iuran BPJS Kesehatan, berdampak pada peningkatan mutu dan pelayanan kesehatan oleh pihak BPJS, terutama dalam pembayaran klaim kepada rumah sakit.

"Keterlambatan pembayaran klaim oleh BPJS Kesehatan sangat dirasakan terganggunya pelayanan dan operasional di RSUD Rohul. Bahkan, berdampak terjadinya benturan antara pihak RSUD dengan masyarakat sebagai peserta BPJS Kesehatan," ungkap Direkrtur RSUD Rohul dr Novil Raykel, Selasa (19/11).

Disamping lancarnya pembayaran klaim dari BPJS Kesehatan, Novil mengharapkan kenaikan tarif BPJS kesehatan yang menjadi polemik bagi peserta BPJS, juga harus dibarengi dengan penyesuaian tarif INA-CBG’s yang selama ini menjadi acuan BPJS Kesehatan dalam pembayaran klaim.

Baca Juga:  Diduga Dimolotov, Mobil Warga Tenayan Gosong 

"Penyesuaian tarif iuuran BPJS Kesehatan akan sangat berdampak terhadap pelayanan rumah sakit. Karena banyak tenaga medis yang mengeluhkan standar tarif INA-CBG’s itu tidak lagi rasional di era sekarang,"katanya.

Dirinya tidak mempermasalahkan terkait kenaikan iuran BPJS Kesehatan tersebut, karena hal itu merupakan salah satu solusi pemerintah dalam mengatasi defisit keuangan BPJS Kesehatan saat ini.

"Kita memahami, kenaikan tarif BPJS kesehatan ini sebagai upaya dalam menekan defisit keuangan BPJS Kesehatan saat ini maupun di masa mendatang," katanya.

Tak hanya menaikan tarif, lanjutnya, sistem penagihan iuran peserta mandiri, atau non PBI juga harus dievaluasi. Pasalnya, akar masalah dari terjadinya defisit keuangan di BPJS Kesehatan disebabkan karena belum terbangunnya sistem pengihan yang terintegrasi.

Baca Juga:  Kemen LHK Beri Apresiasi Tokoh Hutan Sosial 2019

Novil menambahkan, konsekuensi dari kenaikan tarif BPJS Kesehatan, akan berdampak terhadap eksodus besar-besaran dari peserta BPJS kelas 2 ke kelas 3. "Kita berharap kepada pemerintah untuk dapat membantu RSUD dalam memperbanyak fasilitas perawatan di ruang kelas III RSUD Rohul," sebutnya.(adv)

ROKANHULU (RIAUPOS.CO) — Kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang direncanakan berlaku pada awal 2020 mendatang, sesuai dengan terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75/2019 tentang Perubahan atas Perpers Nomor 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Diharapkan dengan kenaikan tarif iuran BPJS Kesehatan, berdampak pada peningkatan mutu dan pelayanan kesehatan oleh pihak BPJS, terutama dalam pembayaran klaim kepada rumah sakit.

- Advertisement -

"Keterlambatan pembayaran klaim oleh BPJS Kesehatan sangat dirasakan terganggunya pelayanan dan operasional di RSUD Rohul. Bahkan, berdampak terjadinya benturan antara pihak RSUD dengan masyarakat sebagai peserta BPJS Kesehatan," ungkap Direkrtur RSUD Rohul dr Novil Raykel, Selasa (19/11).

Disamping lancarnya pembayaran klaim dari BPJS Kesehatan, Novil mengharapkan kenaikan tarif BPJS kesehatan yang menjadi polemik bagi peserta BPJS, juga harus dibarengi dengan penyesuaian tarif INA-CBG’s yang selama ini menjadi acuan BPJS Kesehatan dalam pembayaran klaim.

- Advertisement -
Baca Juga:  Personel Kemanusiaan Belum Bisa Masuk Wamena

"Penyesuaian tarif iuuran BPJS Kesehatan akan sangat berdampak terhadap pelayanan rumah sakit. Karena banyak tenaga medis yang mengeluhkan standar tarif INA-CBG’s itu tidak lagi rasional di era sekarang,"katanya.

Dirinya tidak mempermasalahkan terkait kenaikan iuran BPJS Kesehatan tersebut, karena hal itu merupakan salah satu solusi pemerintah dalam mengatasi defisit keuangan BPJS Kesehatan saat ini.

"Kita memahami, kenaikan tarif BPJS kesehatan ini sebagai upaya dalam menekan defisit keuangan BPJS Kesehatan saat ini maupun di masa mendatang," katanya.

Tak hanya menaikan tarif, lanjutnya, sistem penagihan iuran peserta mandiri, atau non PBI juga harus dievaluasi. Pasalnya, akar masalah dari terjadinya defisit keuangan di BPJS Kesehatan disebabkan karena belum terbangunnya sistem pengihan yang terintegrasi.

Baca Juga:  Petani Sawit Dipusingkan Harga TBS di Bawah Rp1.000/Kg

Novil menambahkan, konsekuensi dari kenaikan tarif BPJS Kesehatan, akan berdampak terhadap eksodus besar-besaran dari peserta BPJS kelas 2 ke kelas 3. "Kita berharap kepada pemerintah untuk dapat membantu RSUD dalam memperbanyak fasilitas perawatan di ruang kelas III RSUD Rohul," sebutnya.(adv)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari