Tim Dishub yang turun, Rabu (12/6), adalah dari UPT Perparkiran. Awalnya, ruas jalan yang didatangi adalah di Jalan Diponegoro dan Jalan Hang Tuah. Di ruas jalan ini banyak rambu larangan parkir terpasang namun sering pula penÂÂgendara melanggar dengan tetap parkir di tepi jalan.
Di ruas jalan ini, kendaraan roda empat yang parkir sembarangan ditempeli selebaran larÂÂangan parkir pada bagian kaca depan. Selebaran ini berisi imbauan bahwa masÂÂyarakat diminta mematuhi rambu larangan parkir yang dipasang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22/2009 tentang lalu lintas.
‘’Dua hari jika tidak diinÂÂdahkan akan ditindak,’’ tugas Kepala UPTD PerÂÂparkiran Dishub Kota PekaÂÂnbaru Khairunnas.
Rabu kemarin pula, tim yang sama sekaligus melÂÂakukan sosialisasi dengan menyebar selebaran terkait jukir liar. Ruas jalan yang disasar adalah Jalan JenderÂÂal Sudirman, Jalan Tuanku Tambusai, Jalan Hang Tuah dan Simpang SKA.
Jukir liar memang terkaÂÂdang meresahkan masyarÂÂakat. Selain tak memakai atribut yang jelas, mereka juga menarik parkir di atas biaya resmi yang ditetapkan pemerintah. ‘’Masyarakat diminta tidak memberikan parkir pada petugas selain yang sudah ditunjuk secara resmi dari Dinas PerhubunÂÂgan Kota Pekanbaru,’’ singÂÂkat Khairunnas.
Lelang zona parkir Dalam pada itu, Pemko Pekanbaru menerapkan sistem perparkiran berÂÂdasarkan zona wilayah. Sistem zona ini diyakini bisa mengatasi masalah juru parkir liar yang marak di Kota Pekanbaru.
Wali Kota (Wako) PekaÂÂnbaru Dr H Firdaus ST MT beberapa waktu lalu menÂÂjelaskan, sistem yang akan diterapkan adalah pembagiÂÂan wilayah parkir berdasarÂÂkan zona-zona. Wako mengÂÂklaim persiapan penerapan sudah dilakukan selama tiga tahun. ‘’Ini sudah tiga tahun dipersiapkan, sudah cukup lama,’’ imbuhnya.
Nantinya, pihak-pihak yang berminat menjadi pengelola parkir harus mengikuti lelang terbuka. Lelang dapat diikuti peÂÂrusahaan. ‘’Semua dileÂÂlang. Lelang terbuka. Nanti manajemennya perusahaan yang menang. Ada kepasÂÂtian pelayanan dan penÂÂdapatan,’’ jelasnya.
Sementara untuk koordiÂÂnator parkir yang ada saat ini, Wako menyebut tetap harus mengikuti proses yang dibuat. ‘’Kalau yang sudah berkecimpung di situ, kalau berminat lagi silahkan melalui perusaÂÂhaan. Tanpa terkecuali. Ikut lelang. Jadi kalau ada yang preman-preman tidak bisa. Negara ini negara hukum,’’ tegasnya.
Terpisah, Kepala UPTD Perparkiran Dinas PerÂÂhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru Khairunnas saat dikonfirmasi waktu itu menyebut, saat ini yang sudah direncanakan adalah membagi Pekanbaru dalam tujuh zona parkir. ‘’Kami sedang bikin perencanaan lelangnya,’’ kata dia.
Beberapa zona yang suÂÂdah dirancang adalah perÂÂtama Kecamatan Tampan. Kedua, Rumbai dan Rumbai Pesisir, ketiga Pekanbaru
Kota dan Limapuluh, keemÂÂpat Senapelan, kelima PaÂÂyung Sekaki, keenam Bukit Raya dan Tenayan Raya. Untuk Sukajadi, Sail dan Marpoyan Damai belum didapat informasi jelasnya. ‘’Besok saya infokan lagi,’’ lanjut Khairunnas.
Saat ini melalui sistem swakelola parkir Pekanbaru ditangani oleh 181 kordinaÂÂtor parkir. Secara umum, realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari parkir tepi jalan per tahun 2018 lalu belum mencapai target. Yakni dari target Rp15 milÂÂiar terealisasi Rp9,3 miliar.
Khairunnas mengataÂÂkan, melalui lelang akan ada tujuh perusahaan yang bertanggungjawab di tuÂÂjuh zona. ‘’Mereka yang menang itu mereka yang tanggung jawab. Mereka nanti cari pekerja. KoordiÂÂnator parkir nanti otomÂÂatis hilang. Kembali pada pemenang. Koordinator kalau mau bekerja pada pemenang silahkan. Kami tidak ikut campur lagi,’’ tutupnya).(yls)



