Kamis, 10 April 2025

WP KPK: Presiden Masih Punya Waktu Keluarkan Perppu

JAKARTA(RIAUPOS.CO)– Ketua Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (WP KPK) Yudi Purnomo Harahap angkat bicara terkait turunya tingkat kepercayaan publik terhadap KPK. Menurutnya, itu semua terjadi disebabkan adanya revisi UU KPK yang dianggap telah melemahkan kinerja KPK.

“Bahwa terkait adanya penurunan kepercayaan sebesar tiga persen dalam survei terbaru semakin memperkuat argumentasi bahwa upaya pelemahan KPK melalui revisi UU KPK yang berlaku sejak 17 Oktober 2019 yang lalu sangat nyata dipercaya masyarakat,” kata Yudi dalam keterangannya, Kamis (14/11).

Lingkaran Survei Indonesia (LSI) Denny JA, Rabu (13/11) kemarin merilis hasil survei menurunnya tingkat kepercayaan publik terhadap lembaga negara dan sosial. Dari survei tersebut, tingkat kepercayaan publik terhadap KPK turun dari 89 persen menjadi 85,7 persen.

Yudi menyatakan, 26 poin pelemahan dalam UU Nomor 19 Tahun 2019 benar-benar menjadi momok menakutkan bagi masyarakat yang ingin Indonesia bebas dari korupsi dan tak ingin koruptor dengan bebasnya mengorupsi uang rakyat. Survey LSI sebelumnya, kata Yudi, KPK dengan prestasinya menangkapi para koruptor mampu mencapai 89 persen tingkat kepercayaan publik sehingga sangat aneh jika UU KPK di revisi.

Baca Juga:  5 Bulan, 900 Pasangan Ajukan Cerai

Oleh karenanya, Yudi menegaskan Presiden Jokowi masih mempunyai waktu untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) KPK. Hal tersebut dikarenakan revisi UU KPK terutama terkait kewenangan KPK akan berlaku penuh pada 21 Desember 2019.

Terlebih adanya Dewan Pengawas mempunyai kewenangan penuh dengan memberikan izin terhadap upaya penggeledahan, penyitaan dan penyadapan yang dilakukan oleh KPK dalam mencari alat bukti dan barang bukti kasus korupsi dilantik bersamaan dengan pimpinan baru. “Sehingga masih ada waktu bagi Bapak Presiden untuk mengeluarkan Perppu,” tuturnya.

WP KPK sendiri masih mempercayai bahwa Presiden akan mengeluarkan Perppu KPK, apalagi dalam pidato Presiden pada beberapa kesempatan menyampaikan akan mengandalkan KPK dalam memberantas korupsi di negeri ini. “Sehingga investor bisa masuk ke Indonesia karena kepercayaan tinggi tidak akan ada penghambat investasi yaitu korupsi dan suap ketika investor berinvestasi di Indonesia,” jelasnya.

Baca Juga:  Mantan Pelari Nasional Meninggal dalam Lakalantas di Tol Pekanbaru-Dumai

Optimisme itu ditambahkan, lantaran sebelumnya Menkopolhukam Mahfud MD juga telah mengundang kembali para tokoh bangsa dan akademisi yang selama konsisten dalam menyuarakan antikorupsi. “Ketika bertemu Presiden sebelumnya menyampaikan bahwa Perppu merupakan cara untuk menyelamatkan nasib pemberantasan korupsi sebagai amanat reformasi,” tandasnya.

Editor: deslina
Sumber: Jawapos.com

JAKARTA(RIAUPOS.CO)– Ketua Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (WP KPK) Yudi Purnomo Harahap angkat bicara terkait turunya tingkat kepercayaan publik terhadap KPK. Menurutnya, itu semua terjadi disebabkan adanya revisi UU KPK yang dianggap telah melemahkan kinerja KPK.

“Bahwa terkait adanya penurunan kepercayaan sebesar tiga persen dalam survei terbaru semakin memperkuat argumentasi bahwa upaya pelemahan KPK melalui revisi UU KPK yang berlaku sejak 17 Oktober 2019 yang lalu sangat nyata dipercaya masyarakat,” kata Yudi dalam keterangannya, Kamis (14/11).

Lingkaran Survei Indonesia (LSI) Denny JA, Rabu (13/11) kemarin merilis hasil survei menurunnya tingkat kepercayaan publik terhadap lembaga negara dan sosial. Dari survei tersebut, tingkat kepercayaan publik terhadap KPK turun dari 89 persen menjadi 85,7 persen.

Yudi menyatakan, 26 poin pelemahan dalam UU Nomor 19 Tahun 2019 benar-benar menjadi momok menakutkan bagi masyarakat yang ingin Indonesia bebas dari korupsi dan tak ingin koruptor dengan bebasnya mengorupsi uang rakyat. Survey LSI sebelumnya, kata Yudi, KPK dengan prestasinya menangkapi para koruptor mampu mencapai 89 persen tingkat kepercayaan publik sehingga sangat aneh jika UU KPK di revisi.

Baca Juga:  OV6948 Kamera Terkecil di Dunia

Oleh karenanya, Yudi menegaskan Presiden Jokowi masih mempunyai waktu untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) KPK. Hal tersebut dikarenakan revisi UU KPK terutama terkait kewenangan KPK akan berlaku penuh pada 21 Desember 2019.

Terlebih adanya Dewan Pengawas mempunyai kewenangan penuh dengan memberikan izin terhadap upaya penggeledahan, penyitaan dan penyadapan yang dilakukan oleh KPK dalam mencari alat bukti dan barang bukti kasus korupsi dilantik bersamaan dengan pimpinan baru. “Sehingga masih ada waktu bagi Bapak Presiden untuk mengeluarkan Perppu,” tuturnya.

WP KPK sendiri masih mempercayai bahwa Presiden akan mengeluarkan Perppu KPK, apalagi dalam pidato Presiden pada beberapa kesempatan menyampaikan akan mengandalkan KPK dalam memberantas korupsi di negeri ini. “Sehingga investor bisa masuk ke Indonesia karena kepercayaan tinggi tidak akan ada penghambat investasi yaitu korupsi dan suap ketika investor berinvestasi di Indonesia,” jelasnya.

Baca Juga:  Australia Berlakukan Lagi Darurat Bencana

Optimisme itu ditambahkan, lantaran sebelumnya Menkopolhukam Mahfud MD juga telah mengundang kembali para tokoh bangsa dan akademisi yang selama konsisten dalam menyuarakan antikorupsi. “Ketika bertemu Presiden sebelumnya menyampaikan bahwa Perppu merupakan cara untuk menyelamatkan nasib pemberantasan korupsi sebagai amanat reformasi,” tandasnya.

Editor: deslina
Sumber: Jawapos.com

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

spot_img

WP KPK: Presiden Masih Punya Waktu Keluarkan Perppu

JAKARTA(RIAUPOS.CO)– Ketua Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (WP KPK) Yudi Purnomo Harahap angkat bicara terkait turunya tingkat kepercayaan publik terhadap KPK. Menurutnya, itu semua terjadi disebabkan adanya revisi UU KPK yang dianggap telah melemahkan kinerja KPK.

“Bahwa terkait adanya penurunan kepercayaan sebesar tiga persen dalam survei terbaru semakin memperkuat argumentasi bahwa upaya pelemahan KPK melalui revisi UU KPK yang berlaku sejak 17 Oktober 2019 yang lalu sangat nyata dipercaya masyarakat,” kata Yudi dalam keterangannya, Kamis (14/11).

Lingkaran Survei Indonesia (LSI) Denny JA, Rabu (13/11) kemarin merilis hasil survei menurunnya tingkat kepercayaan publik terhadap lembaga negara dan sosial. Dari survei tersebut, tingkat kepercayaan publik terhadap KPK turun dari 89 persen menjadi 85,7 persen.

Yudi menyatakan, 26 poin pelemahan dalam UU Nomor 19 Tahun 2019 benar-benar menjadi momok menakutkan bagi masyarakat yang ingin Indonesia bebas dari korupsi dan tak ingin koruptor dengan bebasnya mengorupsi uang rakyat. Survey LSI sebelumnya, kata Yudi, KPK dengan prestasinya menangkapi para koruptor mampu mencapai 89 persen tingkat kepercayaan publik sehingga sangat aneh jika UU KPK di revisi.

Baca Juga:  Mewah, Jaksa Pinangki Habiskan Puluhan Juta Sebulan

Oleh karenanya, Yudi menegaskan Presiden Jokowi masih mempunyai waktu untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) KPK. Hal tersebut dikarenakan revisi UU KPK terutama terkait kewenangan KPK akan berlaku penuh pada 21 Desember 2019.

Terlebih adanya Dewan Pengawas mempunyai kewenangan penuh dengan memberikan izin terhadap upaya penggeledahan, penyitaan dan penyadapan yang dilakukan oleh KPK dalam mencari alat bukti dan barang bukti kasus korupsi dilantik bersamaan dengan pimpinan baru. “Sehingga masih ada waktu bagi Bapak Presiden untuk mengeluarkan Perppu,” tuturnya.

WP KPK sendiri masih mempercayai bahwa Presiden akan mengeluarkan Perppu KPK, apalagi dalam pidato Presiden pada beberapa kesempatan menyampaikan akan mengandalkan KPK dalam memberantas korupsi di negeri ini. “Sehingga investor bisa masuk ke Indonesia karena kepercayaan tinggi tidak akan ada penghambat investasi yaitu korupsi dan suap ketika investor berinvestasi di Indonesia,” jelasnya.

Baca Juga:  Mantan Pelari Nasional Meninggal dalam Lakalantas di Tol Pekanbaru-Dumai

Optimisme itu ditambahkan, lantaran sebelumnya Menkopolhukam Mahfud MD juga telah mengundang kembali para tokoh bangsa dan akademisi yang selama konsisten dalam menyuarakan antikorupsi. “Ketika bertemu Presiden sebelumnya menyampaikan bahwa Perppu merupakan cara untuk menyelamatkan nasib pemberantasan korupsi sebagai amanat reformasi,” tandasnya.

Editor: deslina
Sumber: Jawapos.com

JAKARTA(RIAUPOS.CO)– Ketua Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (WP KPK) Yudi Purnomo Harahap angkat bicara terkait turunya tingkat kepercayaan publik terhadap KPK. Menurutnya, itu semua terjadi disebabkan adanya revisi UU KPK yang dianggap telah melemahkan kinerja KPK.

“Bahwa terkait adanya penurunan kepercayaan sebesar tiga persen dalam survei terbaru semakin memperkuat argumentasi bahwa upaya pelemahan KPK melalui revisi UU KPK yang berlaku sejak 17 Oktober 2019 yang lalu sangat nyata dipercaya masyarakat,” kata Yudi dalam keterangannya, Kamis (14/11).

Lingkaran Survei Indonesia (LSI) Denny JA, Rabu (13/11) kemarin merilis hasil survei menurunnya tingkat kepercayaan publik terhadap lembaga negara dan sosial. Dari survei tersebut, tingkat kepercayaan publik terhadap KPK turun dari 89 persen menjadi 85,7 persen.

Yudi menyatakan, 26 poin pelemahan dalam UU Nomor 19 Tahun 2019 benar-benar menjadi momok menakutkan bagi masyarakat yang ingin Indonesia bebas dari korupsi dan tak ingin koruptor dengan bebasnya mengorupsi uang rakyat. Survey LSI sebelumnya, kata Yudi, KPK dengan prestasinya menangkapi para koruptor mampu mencapai 89 persen tingkat kepercayaan publik sehingga sangat aneh jika UU KPK di revisi.

Baca Juga:  Atlet Sepeda Rohil Raih Juara di Sumsel

Oleh karenanya, Yudi menegaskan Presiden Jokowi masih mempunyai waktu untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) KPK. Hal tersebut dikarenakan revisi UU KPK terutama terkait kewenangan KPK akan berlaku penuh pada 21 Desember 2019.

Terlebih adanya Dewan Pengawas mempunyai kewenangan penuh dengan memberikan izin terhadap upaya penggeledahan, penyitaan dan penyadapan yang dilakukan oleh KPK dalam mencari alat bukti dan barang bukti kasus korupsi dilantik bersamaan dengan pimpinan baru. “Sehingga masih ada waktu bagi Bapak Presiden untuk mengeluarkan Perppu,” tuturnya.

WP KPK sendiri masih mempercayai bahwa Presiden akan mengeluarkan Perppu KPK, apalagi dalam pidato Presiden pada beberapa kesempatan menyampaikan akan mengandalkan KPK dalam memberantas korupsi di negeri ini. “Sehingga investor bisa masuk ke Indonesia karena kepercayaan tinggi tidak akan ada penghambat investasi yaitu korupsi dan suap ketika investor berinvestasi di Indonesia,” jelasnya.

Baca Juga:  Aniaya Kapolsek, Dua Pelaku Ditetapkan Tersangka

Optimisme itu ditambahkan, lantaran sebelumnya Menkopolhukam Mahfud MD juga telah mengundang kembali para tokoh bangsa dan akademisi yang selama konsisten dalam menyuarakan antikorupsi. “Ketika bertemu Presiden sebelumnya menyampaikan bahwa Perppu merupakan cara untuk menyelamatkan nasib pemberantasan korupsi sebagai amanat reformasi,” tandasnya.

Editor: deslina
Sumber: Jawapos.com

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari