JAKARTA(RIAUPOS.CO) — Terpidana kasus korupsi yang dikenal sebagai pengacara senior, Otto Cornelis Kaligis alias OC Kaligis kembali melakukan gugatan perdata terhadap Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Bengkulu.
Gugatan perdata tersebut berkaitan dengan keinginan Kaligis membuka kembali kasus penganiayaan pencuri sarang burung walet yang pernah mencuat ke publik dan menyeret nama Novel.
Kaligis mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Rabu (6/11) dengan Nomor registrasi 958/Pdt.G/2019/PN JKT.SEL dengan klasifikasi perkara wanprestasi. Sidang perdana sendiri akan digelar pada Rabu (4/12).
Dalam gugatan tersebut, terdapat delapan point petitum yang tercantum di website PN Jakarta Selatan."Memerintahkan para tergugat untuk melanjutkan penuntutan perkara atas nama Novel Baswedan bin Salim Baswedan untuk segera disidangkan di Pengadilan Negeri Bengkulu," tulis salah satu petitum yang dilansir dari website PN Jakarta Selatan.
Adapun kasus sarang burung walet terjadi pada tahun 2004. Saat itu, Novel masih berstatus Kasat Reskrim Polres Bengkulu. Novel diduga melakukan penganiayaan dalam kasus pencuri sarang burung walet hingga meninggal dunia dengan cara ditembak.
Novel bahkan pernah menjalani pemeriksaan kode etik Mapolres Bengkulu dan Polda Bengkulu dan diberi sanksi berupa teguran. Kasus Novel ini akhirnya berakhir setelah Kejaksaan Agung mengeluarkan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKP2) lantaran tak cukup bukti.
Sumber: jawapos.com
Editor: Deslina
JAKARTA(RIAUPOS.CO) — Terpidana kasus korupsi yang dikenal sebagai pengacara senior, Otto Cornelis Kaligis alias OC Kaligis kembali melakukan gugatan perdata terhadap Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Bengkulu.
Gugatan perdata tersebut berkaitan dengan keinginan Kaligis membuka kembali kasus penganiayaan pencuri sarang burung walet yang pernah mencuat ke publik dan menyeret nama Novel.
- Advertisement -
Kaligis mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Rabu (6/11) dengan Nomor registrasi 958/Pdt.G/2019/PN JKT.SEL dengan klasifikasi perkara wanprestasi. Sidang perdana sendiri akan digelar pada Rabu (4/12).
Dalam gugatan tersebut, terdapat delapan point petitum yang tercantum di website PN Jakarta Selatan."Memerintahkan para tergugat untuk melanjutkan penuntutan perkara atas nama Novel Baswedan bin Salim Baswedan untuk segera disidangkan di Pengadilan Negeri Bengkulu," tulis salah satu petitum yang dilansir dari website PN Jakarta Selatan.
- Advertisement -
Adapun kasus sarang burung walet terjadi pada tahun 2004. Saat itu, Novel masih berstatus Kasat Reskrim Polres Bengkulu. Novel diduga melakukan penganiayaan dalam kasus pencuri sarang burung walet hingga meninggal dunia dengan cara ditembak.
Novel bahkan pernah menjalani pemeriksaan kode etik Mapolres Bengkulu dan Polda Bengkulu dan diberi sanksi berupa teguran. Kasus Novel ini akhirnya berakhir setelah Kejaksaan Agung mengeluarkan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKP2) lantaran tak cukup bukti.
Sumber: jawapos.com
Editor: Deslina