Kamis, 19 September 2024

Kuatkan Bukti, KPK Lakukan Kasasi

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta belum mempertimbangkan poin-poin krusial dalam menjatuhkan vonis bebas untuk mantan Dirut PT PLN, Sofyan Basir. Poin tersebut yakni pengetahuan Sofyan Basir soal dugaan suap kesepakatan kontrak kerjasama proyek PLTU Riau-1.

“Kami, KPK juga sudah mulai mengidentifikasi ada beberapa poin yang cukup krusial yang belum dipertimbangkan oleh majelis hakim di tingkat pertama ini. Misalnya, yang cukup krusial adalah terkait dengan pertanyaan apakah terdakwa Sofyan Basir mengetahui atau tidak mengetahui adanya peran suap yang diterima oleh Eni sejumlah sekitar Rp 4,7 miliar bersama dengan pihak lain dari Johannes Kotjo,” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (6/11).

Febri membeberkan bahwa majelis hakim belum mempertimbangkan kesaksian Sofyan Basir pada persidangan sebelumnya untuk terdakwa Eni Maulani Saragih. Dalam persidangan itu, Sofyan Basir mengetahui bahwa Eni diutus oleh partainya mencari dana untuk kegiatan Munaslub.

Baca Juga:  Polda Sediakan Layanan Kesehatan Gratis

“Ada bukti-bukti yang kami pandang, kami lihat itu belum dipertimbangkan oleh hakim karena sebenarnya pada persidangan sebelumnya dengan terdakwa Eni, Sofyan Basir pernah menyampaikan keterangan sebagai saksi sebelumnya yang bersangkutan pernah diinformasikan atau mengetahui terkait dengan adanya kepentingan Eni yang diutus oleh partainya untuk mencari pendanaan kegiatan parpol,” ucap Febri.

- Advertisement -

Tak hanya itu, kata Febri, KPK menilai majelis hakim tidak mempertimbangkan pengakuan dari Eni Maulani Saragih yang menyatakan bahwa Sofyan Basir mengetahui adanya dugaan suap kesepakatan kontrak kerjasama proyek PLTU Riau-1. Oleh karenanya, sejumlah poin tersebut nanti akan dijadikan bahan untuk KPK mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

“Poin ini akan kami jelaskan lebih lanjut pada rumusan memberi kasasi ke MA, kami harap nanti di MA akan ada pertimbangan yang jauh lebih komprehensif dan substansial agar kita benar-benar bisa menemukan kebenaran materiil dalam perkara ini,” tegas mantan peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) ini.

- Advertisement -
Baca Juga:  Malaysia Perpanjang Penguncian Wilayah hingga Akhir Juni

Sebelumnya, majelis hakim pemlngadilan tipikor memvonis bebas mantan Dirut PT PLN, Sofyan Basir dari segala dakwaan Jaksa terkait perkara dugaan suap kesepakatan kontrak kerjasama proyek PLTU Riau-1.

Dalam amar putusannya, Hakim menyatakan bahwa Sofyan Basir tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan penuntut umum dalam dakwaan pertama dan kedua. Hakim pun membebaskan Sofyan dari segala dakwaan Jaksa.

Menurut Hakim, Sofyan Basir tidak terbukti memfasilitas atau membantu dalam perkara kesepakatan kontrak kerjasama proyek pembangunan PLTU Riau-1 yang menyeret mantan Mensos, Idrus Marham, mantan anggota DPR, Eni Maulani Saragih, ‎pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johanes Kotjo.

Hakim juga menyatakan bahwa Sofyan Basir tidak terbukti melanggar Pasal 12 a atau Pasal 11 juncto Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 56 ke-2 KUHP.

Sumber: Jawapos.com
Editor: E Sulaiman

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta belum mempertimbangkan poin-poin krusial dalam menjatuhkan vonis bebas untuk mantan Dirut PT PLN, Sofyan Basir. Poin tersebut yakni pengetahuan Sofyan Basir soal dugaan suap kesepakatan kontrak kerjasama proyek PLTU Riau-1.

“Kami, KPK juga sudah mulai mengidentifikasi ada beberapa poin yang cukup krusial yang belum dipertimbangkan oleh majelis hakim di tingkat pertama ini. Misalnya, yang cukup krusial adalah terkait dengan pertanyaan apakah terdakwa Sofyan Basir mengetahui atau tidak mengetahui adanya peran suap yang diterima oleh Eni sejumlah sekitar Rp 4,7 miliar bersama dengan pihak lain dari Johannes Kotjo,” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (6/11).

Febri membeberkan bahwa majelis hakim belum mempertimbangkan kesaksian Sofyan Basir pada persidangan sebelumnya untuk terdakwa Eni Maulani Saragih. Dalam persidangan itu, Sofyan Basir mengetahui bahwa Eni diutus oleh partainya mencari dana untuk kegiatan Munaslub.

Baca Juga:  Rizky Febian dan Putri Saksikan Makam Sang Ibu Dibongkar

“Ada bukti-bukti yang kami pandang, kami lihat itu belum dipertimbangkan oleh hakim karena sebenarnya pada persidangan sebelumnya dengan terdakwa Eni, Sofyan Basir pernah menyampaikan keterangan sebagai saksi sebelumnya yang bersangkutan pernah diinformasikan atau mengetahui terkait dengan adanya kepentingan Eni yang diutus oleh partainya untuk mencari pendanaan kegiatan parpol,” ucap Febri.

Tak hanya itu, kata Febri, KPK menilai majelis hakim tidak mempertimbangkan pengakuan dari Eni Maulani Saragih yang menyatakan bahwa Sofyan Basir mengetahui adanya dugaan suap kesepakatan kontrak kerjasama proyek PLTU Riau-1. Oleh karenanya, sejumlah poin tersebut nanti akan dijadikan bahan untuk KPK mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

“Poin ini akan kami jelaskan lebih lanjut pada rumusan memberi kasasi ke MA, kami harap nanti di MA akan ada pertimbangan yang jauh lebih komprehensif dan substansial agar kita benar-benar bisa menemukan kebenaran materiil dalam perkara ini,” tegas mantan peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) ini.

Baca Juga:  Vaksin AstraZeneca Telah Dikirim Ke Jakarta, Kepri, dan Sulut

Sebelumnya, majelis hakim pemlngadilan tipikor memvonis bebas mantan Dirut PT PLN, Sofyan Basir dari segala dakwaan Jaksa terkait perkara dugaan suap kesepakatan kontrak kerjasama proyek PLTU Riau-1.

Dalam amar putusannya, Hakim menyatakan bahwa Sofyan Basir tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan penuntut umum dalam dakwaan pertama dan kedua. Hakim pun membebaskan Sofyan dari segala dakwaan Jaksa.

Menurut Hakim, Sofyan Basir tidak terbukti memfasilitas atau membantu dalam perkara kesepakatan kontrak kerjasama proyek pembangunan PLTU Riau-1 yang menyeret mantan Mensos, Idrus Marham, mantan anggota DPR, Eni Maulani Saragih, ‎pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johanes Kotjo.

Hakim juga menyatakan bahwa Sofyan Basir tidak terbukti melanggar Pasal 12 a atau Pasal 11 juncto Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 56 ke-2 KUHP.

Sumber: Jawapos.com
Editor: E Sulaiman

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

spot_img

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari