33.2 C
Pekanbaru
Rabu, 16 April 2025

Nama Kivlan Zen Disebut yang Suruh Tersangka Bunuh Empat Pejabat

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Polisi melakukan pemutaran rekaman video dari tersangka yang merencanakan pembunuhan terhadap empat pejabat tinggi negara. Dari rekaman itu nama Kivlan Zen disebut-sebut sebagai orang yang menyuruh pembunuhan.


Empat pejabat yang menjadi incaran itu ialah Menkopolhukam Wiranto, Kepala BIN Budi Gunawan, Menko Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan dan mantan Kadensus 88 Antiteror Gories Mere. Selain itu ada nama seorang direktur lembaga survei.

Wadir Krimum Polda Metro Jaya AKBP Ade Ary menyampaikan perkembangan proses hukum yang sedang berjalan saat ini. ’’Kami melakukan pengembangan penyidikan sebelum akhirnya menangkap dua tersangka,’’ kata Ade di Kemenkopolhukam, Jakarta Pusat, Selasa (11/6/2019).

Ade menuturkan, selaku pimpinan lapangan HK alias I yang terlebih dahulu ditangkap, mengaku mendapat sejumlah uang dari Kivlan Zen untuk membeli sejumlah senjata api (senpi). Pengakuan ini diutarakan dalam video yang diputar oleh Polri.

Baca Juga:  Polisi Sita Uang Rp122 M, Blokir Rp761 M di Rekening

’’Saya diamankan polisi tanggal 21 Mei terkait ujaran kebencian, kepemilikan senjata api dan ada kaitannya dengan senior saya, jenderal saya yang saya hormati dan saya banggakan yaitu Bapak Mayor Jenderal Kivlan Zen,’’ ucap HK alias I.

HK menjelaskan, pada Maret 2019 ia bertemu dengan Kivlan di Kelapa Gading, Jakarta Utara bersama seseorang bernama Udin yang merupakan sopir pribadi Kivlan. Dalam pertemuan itu, Kivlan memerintahkan dirinya untuk mencari senjata api. ’’Dalam pertemuan itu saya diberi uang Rp150 juta untuk pembelian alat, senjata api yaitu senjata api laras pendek dua pucuk, senjata api laras panjang dua pucuk,’’ ungkapnya.

Ade menuturkan, Kivlan disebut merupakan pemberi uang dan penentu target operasi. Kivlan saat itu meminta agar membunuh empat pejabat negara dan satu pimpinan lembaga survei. Sementara itu, terungkap juga peran HM memberikan uang kepada Kivlan senilai Rp150 juta. Selain itu, ia juga memberikan uang Rp60 juta kepada HK dengan rincian Rp10 juta yang digunakan untuk operasional. Bahkan dia pun memberi uang Rp50 juta untuk melakukan aksi unjuk rasa.

Baca Juga:  Pembukaan Lockdown Awal dari Fase Berikutnya

’’Kepada dua tersangka baru KZ dan HM ini patut disangka melakukan tindak pidana memiliki, menguasai menyimpan senpi ilegal tanpa izin sebagai mana diatur UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman pidana seumur hidup,’’ jelasnya.

Sebelumnya, polisi telah menetapkan HK alias I, AZ, IR dan TJ, serta AD dan AF alias VV. Saat ini, ada satu tersangka berinisial Y yang masih dalam buron.(muhammad ridwan/jpc)
Sumber: JPNN.com
Editor: Fopin A Sinaga
Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

BERITA LAINNYA

Jalan Sudirman Ujung Ditinggikan Sepanjang 1 Km, Gubri Tinjau Langsung Kerusakan

PEKANBARU (RIAUPOS.CO)  – Gubernur Riau Abdul Wahid meninjau langsung kerusakan parah di Jalan Jenderal Sudirman ujung, dekat Jembatan Siak IV, Kecamatan Rumbai, Senin (14/4). Kerusakan jalan ini menyebabkan arus lalu lintas terganggu, bahkan banyak kendaraan terperosok ke lubang yang tergenang air.

Pemko Pekanbaru Percepat Perbaikan Jalan Lobak, U-Ditch Mulai Dipasang

BINAWIDYA (RIAUPOS.CO) – Pemerintah Kota Pekanbaru terus mempercepat perbaikan Jalan Lobak di Kecamatan Binawidya yang amblas sejak Sabtu (5/4) lalu. Saat ini, pengerjaan fokus pada pemasangan saluran U-Ditch sepanjang 97 meter untuk memperbaiki sistem drainase yang sebelumnya tidak berfungsi dengan baik.

PUPR Rohul Tangani Darurat Abrasi Penahan Tebing Jembatan Sawan

Plt Kadis PUPR Rohul H Zulfikri ST menjelaskan, pihaknya telah menurunkan tim teknis dan saat ini sedang melakukan penanganan darurat dengan menggunakan karung berisi pasir, yang kemudian ditimbun dengan tanah dan sirtu (pasir batu).

Gaji ASN dan Honorer Siak Belum Cair, DPRD Panggil Bapperida dan BKD

Hingga Senin (14/4), gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) dan tenaga honorer di lingkungan Pemkab Siak belum juga dibayarkan. Kondisi ini mendorong DPRD Siak untuk memanggil Kepala Bapperida dan BKD dalam rapat dengar pendapat (RDP).