JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KPSI) menolak kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan (BPJS) Kesehatan) sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019. Khususnya kenaikan iuran kelas 3 dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000.
Presiden KSPI Said Iqbal menilai, kenaikan tersebut akan semakin menurunkan daya beli masyarakat. Apalagi pendapatan yang diterima masyarakat di tiap kabupaten/kota berbeda-beda, termasuk nilai UMP/UMKnya.
Sehingga, dampak kenaikan iuran BPJS Kesehatan tersebut terhadap penurunan daya beli juga akan berbeda-beda. Said Iqbal mengatakan, bagi masyarakat Jakarta yang upah minimumnya Rp 3,9 juta saja, kenaikan iuran BPJS masih terasa berat.
Apalagi di daerah dengan upah minimum kecil seperti Sragen, Jogjakarta, Boyolali, Halmahera, Pacitan, Banjarnegara, Subang, Papua, Mamuju, dan wilayah lain yang upah minimumnya di bawah Rp 2 juta.
“Maka bayar iuran BPJS Rp 210 ribu per keluarga (asumsi lima anggota keluarga) akan sangat berat, bahkan menurunkan daya beli mereka hingga 30 persen,” kata Said Iqbal, Kamis (31/10). Bersama buruh lain, KSPI hari ini menggelar aksi ujuk rasa di depan Kantor Kementerian Tenaga Kerja dengan tuntutan revisi PP 78/2015, tolak kenaikan iuran BPJS Kesehatan, dan naikkan UMP/UMK sebesar 10-15 persen.
Lebih lanjut Iqbal berpendapat, menaikkan iuran bukanlah solusi mengatasi defisit BPJS Kesehatan. Akan tetapi solusinya yaitu meningkatkan jumlah kepesertaan BPJS Kesehatan khususnya dari pekerja formal.
“Saat ini jumlah pekerja formal yang menjadi peserta BPJS Kesehatan hanya 30 persen dari total pekerja formal,” katanya.
Solusi lain, imbuh Iqbal, menaikkan jumlah peserta PBI orang miskin dengan nilai iuran PBI dinaikkan menjadi nilai keekonomian. Kemudian, menambal defisit BPJS Kesehatan dengan dana cukai rokok.
Sumber: Jawapos.com
Editor : E Sulaiman