PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Kementerian Agama (Kemenag) Kota Pekanbaru, melalui Kepal Seksi Bimbingan Masyarakat Islam (Kasi Bimas) Kementerian Agama Kota Pekambaru Muhammad Nazar mengharapkan pernikahan dini di tengah-tengah masyarakat tidak terjadi.
Menurut Nazar, untuk mengarungi bahtera rumah tangga setiap pasangan harus siap, baik fisik dan mental dalam membina rumah tangga. Jika hal tersebut diabaikan, tidak menutup kemungkinan pernikahan bisa berakhir dengan perceraian.
“Harus dicegah. Supaya jangan sampai ada pernikahan dini. Efeknya nanti keluarga tak harmonis yang ujung-ujungnya cerai,” ujar Nazar, Senin (21/10).
Untuk itu Nazar menuturkan, Kemenag Pekanbaru berupaya melakulan sosialisasi atau penyuluhan kepada remaja serta melakukn bimbingan perkawinan pra nikah kepada calon pengantin.
“Kami sudah melakukan upaya untuk mencegah pernikahan dini,” tutupnya.
Sementara itu menurut Nazar, Kota Pekanbaru termasuk memiliki kesadaran tinggi tentang pemahaman terkait pernikahan dini atau pernikahan di bawah umur. Hal ini dibuktikan dengan minimnya pelaku pernikahan dini yang ada di Pekanbaru. “Pernikahan di bawah umur pasti ada tapi jumlahnya kecil,” kata Nazar.
Nazar menjelaskan, untuk menikah usia calon pengantin perempuan minimal 16 tahun. Sedangkan untuk laki-laki berusia minimal 18 tahun. Ia juga mengatakan pernikahan di bawah umur meskipun sah melalui hukum agama tetapi tidak dianggap sah oleh hukum negara. “Kalau dari agama minimalnya baik laki-laki atau perempuan harus sudah balig,” tutup Nazar.(*2)
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Kementerian Agama (Kemenag) Kota Pekanbaru, melalui Kepal Seksi Bimbingan Masyarakat Islam (Kasi Bimas) Kementerian Agama Kota Pekambaru Muhammad Nazar mengharapkan pernikahan dini di tengah-tengah masyarakat tidak terjadi.
Menurut Nazar, untuk mengarungi bahtera rumah tangga setiap pasangan harus siap, baik fisik dan mental dalam membina rumah tangga. Jika hal tersebut diabaikan, tidak menutup kemungkinan pernikahan bisa berakhir dengan perceraian.
- Advertisement -
“Harus dicegah. Supaya jangan sampai ada pernikahan dini. Efeknya nanti keluarga tak harmonis yang ujung-ujungnya cerai,” ujar Nazar, Senin (21/10).
Untuk itu Nazar menuturkan, Kemenag Pekanbaru berupaya melakulan sosialisasi atau penyuluhan kepada remaja serta melakukn bimbingan perkawinan pra nikah kepada calon pengantin.
- Advertisement -
“Kami sudah melakukan upaya untuk mencegah pernikahan dini,” tutupnya.
Sementara itu menurut Nazar, Kota Pekanbaru termasuk memiliki kesadaran tinggi tentang pemahaman terkait pernikahan dini atau pernikahan di bawah umur. Hal ini dibuktikan dengan minimnya pelaku pernikahan dini yang ada di Pekanbaru. “Pernikahan di bawah umur pasti ada tapi jumlahnya kecil,” kata Nazar.
Nazar menjelaskan, untuk menikah usia calon pengantin perempuan minimal 16 tahun. Sedangkan untuk laki-laki berusia minimal 18 tahun. Ia juga mengatakan pernikahan di bawah umur meskipun sah melalui hukum agama tetapi tidak dianggap sah oleh hukum negara. “Kalau dari agama minimalnya baik laki-laki atau perempuan harus sudah balig,” tutup Nazar.(*2)