JAKARTA(RIAU. CO)- Dua petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) kedapatan berulah. Mereka diduga menjual sabu seberat 2,5 kilogram. Parahnya, narkoba tersebut merupakan barang bukti hasil penegakan hukum yang dilakukan oleh BNN.
Keduanya diketahui berinisial MK seorang oknum anggota polisi yang bertugas di BNN, dan satu lainnya yakni MR yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS). Keduanya pun langsung diciduk oleh penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya.
Kepala Biro Humas dan Protokol BNN, Brigjen Pol Sulistyo Pudjo membenarkan penangkapan tersebut. Namun dia belum bisa menjelaskannya secara rinci, karena masih menunggu hasil pemeriksaan penyidik.
“Memang betul diamankan dan saat ini sedang diproses di direktorat narkotika Polda Metro Jaya. Masih belum tahu cerita narkoba dapat dari mana, karena masih pendalaman. Silahkan tanya ke penyidiknya,†kata Sulistyo Pudjo, Jumat (18/10).
Pudjo menjelaskan, penangkapan MK dan MR dilakukan secara terpisah saat akan menjual sabu tersebut, pada Jumat (11/10). Saat itu, MR tengah membawa sabu yang akan dijualnya ke seorang pembeli di sebuah apartemen kawasan Jakarta.
Mendengar adanya informasi transaksi narkotika ini, jajaran Polda Metro Jaya langsung melakukan pengintaian. Transaksi pun akhirnya bisa digagalkan sebelum sabu 2,5 kilogram diberikan kepada pembeli. Setelah diamankan, MR datang menjenguk MK. Seketika itu pula dia turut diamankan lantaran polisi telah mengendus keterlibatannya dalam kasus ini.
Pudjo menyatakan, BNN akan terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba. Terlebih, dalam kasus ini melibatkan 2 orang pegawainya. “Untuk oknum yang terlibat akan di proses sesuai hukum dan ketentuan yang berlaku,†pungkasnya.
Editor : Deslina
Sumber:jawapos.com