Sabtu, 29 November 2025
spot_img

Gaji Guru Honorer Berdasar Masa Kerja

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Guru honorer yang sudah mengabdi puluhan tahun tidak usah gusar bila nantinya pemerintah memberlakukan gaji setara UMR atau PNS golongan IIIA masa kerja nol tahun.

Menurut Mendikbud Muhadjir Effendy, masa kerja guru honorer akan tetap dipertimbangkan alias tidak dihilangkan.

"Gaji setara UMR atau PNS golongan IIIA nol tahun itu standar minimum. Nantinya secara bertahap akan kami hitung masa kerjanya juga," kata Muhadjir di kantornya, Kamis (17/10).

Untuk memudahkan penghitungan gaji, akan ada klasifikasi masa pengabdian guru honorer. Misalnya pengabdian 1-5 tahun, 5-10 tahun, 10-15, dan seterusnya. Prinsipnya kata Muhadjir, pemerintah ingin menciptakan keadilan di kalangan guru honorer.

Baca Juga:  Kabut Asap, Unri Liburkan Perkuliahan hingga Jumat

"Itu rencana kami dan perlu interval waktu untuk memenuhinya. Sebab, harus disesuaikan juga dengan kemampuan keuangan negara dan daerah," ujarnya.

Dia menegaskan, pihaknya terus berkoordinasi dengan Menkeu Sri Mulyani untuk menggolkan kebijakan tersebut. Gaji guru honorer masih rendah karena sekolah menggunakan dana BOS. Sementara dana BOS bukan diperuntukkan bagi gaji guru honorer.

"Saya ingin mengakhiri masa jabatan dengan menelorkan kebijakan yang berpihak kepada guru honorer dimulai dari perbaikan kesejahteraan. Masalah menahun ini harus segera dituntaskan," tegasnya.

Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil disebutkan, gaji terendah PNS golongan III (III/a masa kerja 0 tahun) sebesar Rp 2.579.400 (sebelumnya Rp 2.456.700), tertinggi (III/d masa kerja 32 tahun) menjadi Rp 4.797.000 (sebelumnya Rp 4.568.000).

Baca Juga:  Update Terkini, 2.126 Jiwa Meninggal dan 16.231 Sembuh

Sedangkan gaji PNS golongan IV terendah (IV/a masa kerja 0 tahun) menjadi Rp 3.044.300 (sebelumnya Rp 2.899.500), dan tertinggi (IV/e masa kerja 32 tahun) menjadi Rp 5.901.200 (sebelumnya Rp 5.620.300). (esy/jpnn)
Sumber: Jpnn.com
Editor: Erizal

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Guru honorer yang sudah mengabdi puluhan tahun tidak usah gusar bila nantinya pemerintah memberlakukan gaji setara UMR atau PNS golongan IIIA masa kerja nol tahun.

Menurut Mendikbud Muhadjir Effendy, masa kerja guru honorer akan tetap dipertimbangkan alias tidak dihilangkan.

"Gaji setara UMR atau PNS golongan IIIA nol tahun itu standar minimum. Nantinya secara bertahap akan kami hitung masa kerjanya juga," kata Muhadjir di kantornya, Kamis (17/10).

Untuk memudahkan penghitungan gaji, akan ada klasifikasi masa pengabdian guru honorer. Misalnya pengabdian 1-5 tahun, 5-10 tahun, 10-15, dan seterusnya. Prinsipnya kata Muhadjir, pemerintah ingin menciptakan keadilan di kalangan guru honorer.

Baca Juga:  Gempa M7,4 Jepang: 4 Orang Tewas dan 94 Terluka, Peringatan Tsunami Dicabut

"Itu rencana kami dan perlu interval waktu untuk memenuhinya. Sebab, harus disesuaikan juga dengan kemampuan keuangan negara dan daerah," ujarnya.

- Advertisement -

Dia menegaskan, pihaknya terus berkoordinasi dengan Menkeu Sri Mulyani untuk menggolkan kebijakan tersebut. Gaji guru honorer masih rendah karena sekolah menggunakan dana BOS. Sementara dana BOS bukan diperuntukkan bagi gaji guru honorer.

"Saya ingin mengakhiri masa jabatan dengan menelorkan kebijakan yang berpihak kepada guru honorer dimulai dari perbaikan kesejahteraan. Masalah menahun ini harus segera dituntaskan," tegasnya.

- Advertisement -

Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil disebutkan, gaji terendah PNS golongan III (III/a masa kerja 0 tahun) sebesar Rp 2.579.400 (sebelumnya Rp 2.456.700), tertinggi (III/d masa kerja 32 tahun) menjadi Rp 4.797.000 (sebelumnya Rp 4.568.000).

Baca Juga:  Bupati: Rohul Pencetak Hafiz Quran di Riau

Sedangkan gaji PNS golongan IV terendah (IV/a masa kerja 0 tahun) menjadi Rp 3.044.300 (sebelumnya Rp 2.899.500), dan tertinggi (IV/e masa kerja 32 tahun) menjadi Rp 5.901.200 (sebelumnya Rp 5.620.300). (esy/jpnn)
Sumber: Jpnn.com
Editor: Erizal

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Guru honorer yang sudah mengabdi puluhan tahun tidak usah gusar bila nantinya pemerintah memberlakukan gaji setara UMR atau PNS golongan IIIA masa kerja nol tahun.

Menurut Mendikbud Muhadjir Effendy, masa kerja guru honorer akan tetap dipertimbangkan alias tidak dihilangkan.

"Gaji setara UMR atau PNS golongan IIIA nol tahun itu standar minimum. Nantinya secara bertahap akan kami hitung masa kerjanya juga," kata Muhadjir di kantornya, Kamis (17/10).

Untuk memudahkan penghitungan gaji, akan ada klasifikasi masa pengabdian guru honorer. Misalnya pengabdian 1-5 tahun, 5-10 tahun, 10-15, dan seterusnya. Prinsipnya kata Muhadjir, pemerintah ingin menciptakan keadilan di kalangan guru honorer.

Baca Juga:  Cucu Ketiga Presiden Diberi Nama La Lembah Manah

"Itu rencana kami dan perlu interval waktu untuk memenuhinya. Sebab, harus disesuaikan juga dengan kemampuan keuangan negara dan daerah," ujarnya.

Dia menegaskan, pihaknya terus berkoordinasi dengan Menkeu Sri Mulyani untuk menggolkan kebijakan tersebut. Gaji guru honorer masih rendah karena sekolah menggunakan dana BOS. Sementara dana BOS bukan diperuntukkan bagi gaji guru honorer.

"Saya ingin mengakhiri masa jabatan dengan menelorkan kebijakan yang berpihak kepada guru honorer dimulai dari perbaikan kesejahteraan. Masalah menahun ini harus segera dituntaskan," tegasnya.

Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil disebutkan, gaji terendah PNS golongan III (III/a masa kerja 0 tahun) sebesar Rp 2.579.400 (sebelumnya Rp 2.456.700), tertinggi (III/d masa kerja 32 tahun) menjadi Rp 4.797.000 (sebelumnya Rp 4.568.000).

Baca Juga:  Virtual Police Selesaikan Ajakan Kekerasan Terhadap Mahfud MD dengan Mediasi

Sedangkan gaji PNS golongan IV terendah (IV/a masa kerja 0 tahun) menjadi Rp 3.044.300 (sebelumnya Rp 2.899.500), dan tertinggi (IV/e masa kerja 32 tahun) menjadi Rp 5.901.200 (sebelumnya Rp 5.620.300). (esy/jpnn)
Sumber: Jpnn.com
Editor: Erizal

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari