Rabu, 25 Juni 2025

ASN Kampar Diklarifikasi Polisi Komentar soal Wiranto di Medsos 

KAMPAR (RIAUPOS.CO) — Seorang ASN di Kampar, MZ (52) diklarifikasi Polres Kampar terkait komentarnya di media sosial (medsos) pada Jumat (11/10) malam lalu. Sejak diklarifikasi, komentar yang dibuatnya terkait penikaman Menkopolhukam Wiranto sehari sebelumnya itu, kini sudah dihapus. 

Terkait klarifikasi ini dibenarkan Kasat Reskrim Polres Kampar AKP Fajri. Namun menurutnya kasus ini adalah delik aduan, hingga sejauh ini hanya sebatas klarifikasi saja. ‘’Ini kan delik aduan, kalau ada pihak yang melaporkan baru akan ditindaklanjuti,’’ sebut Fajri. 

Namun Fajri memastikan, MZ telah meminta maaf terkait komentarnya tersebut. Sebagai bentuk penyesalan dan keseriusannya minta maaf MZ juga menyampaikan permintaan maaf secara tertulis yang ditandatanganinya di atas materai. 

Baca Juga:  25 Unit Rusus Nelayan Dibangun di Sungai Apit

Pemanggilan MZ ini oleh polisi ini bermula dari status Facebook dari akun Pak Olin yang tertulis ‘’Zolim…Wiranto Tak Pantas Ditikam’’. Lalu MZ membalas status itu di kolom komentar dengan tulisan ‘’ditikam mang gak pantas do dinda, tapi yang cocok digantung.’’ 

Seperti dijelaskan AKP Fajri, komentar itu telah dihapus sendiri oleh MZ. Saat diklarifikasi di Mapolres Kampar, Fajri memastikan MZ telah mengucapkan permintaan maaf atas komentarnya itu. Bahkan sebagai bentuk keseriusan, permintaan maaf itu dibuatnya tertulis dan bertandatangan diatas materai. 

‘’Apabila di suatu hari saya mengulangi lagi perbuatan saya tersebut diatas, maka saya bersedia dituntut sesuai dengan hukum yang berlaku,’’ demikian tertulis di dalam surat permintaan maafnya itu.(end)

Baca Juga:  Kaget, 3 Warga Kuansing Positif Covid-19

KAMPAR (RIAUPOS.CO) — Seorang ASN di Kampar, MZ (52) diklarifikasi Polres Kampar terkait komentarnya di media sosial (medsos) pada Jumat (11/10) malam lalu. Sejak diklarifikasi, komentar yang dibuatnya terkait penikaman Menkopolhukam Wiranto sehari sebelumnya itu, kini sudah dihapus. 

Terkait klarifikasi ini dibenarkan Kasat Reskrim Polres Kampar AKP Fajri. Namun menurutnya kasus ini adalah delik aduan, hingga sejauh ini hanya sebatas klarifikasi saja. ‘’Ini kan delik aduan, kalau ada pihak yang melaporkan baru akan ditindaklanjuti,’’ sebut Fajri. 

Namun Fajri memastikan, MZ telah meminta maaf terkait komentarnya tersebut. Sebagai bentuk penyesalan dan keseriusannya minta maaf MZ juga menyampaikan permintaan maaf secara tertulis yang ditandatanganinya di atas materai. 

Baca Juga:  Lima Orang Meninggal, Kasus Baru Covid-19 Bertambah 140 Pasien

Pemanggilan MZ ini oleh polisi ini bermula dari status Facebook dari akun Pak Olin yang tertulis ‘’Zolim…Wiranto Tak Pantas Ditikam’’. Lalu MZ membalas status itu di kolom komentar dengan tulisan ‘’ditikam mang gak pantas do dinda, tapi yang cocok digantung.’’ 

Seperti dijelaskan AKP Fajri, komentar itu telah dihapus sendiri oleh MZ. Saat diklarifikasi di Mapolres Kampar, Fajri memastikan MZ telah mengucapkan permintaan maaf atas komentarnya itu. Bahkan sebagai bentuk keseriusan, permintaan maaf itu dibuatnya tertulis dan bertandatangan diatas materai. 

- Advertisement -

‘’Apabila di suatu hari saya mengulangi lagi perbuatan saya tersebut diatas, maka saya bersedia dituntut sesuai dengan hukum yang berlaku,’’ demikian tertulis di dalam surat permintaan maafnya itu.(end)

Baca Juga:  Tercatat 91,46 Hektare Karhutla
Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

KAMPAR (RIAUPOS.CO) — Seorang ASN di Kampar, MZ (52) diklarifikasi Polres Kampar terkait komentarnya di media sosial (medsos) pada Jumat (11/10) malam lalu. Sejak diklarifikasi, komentar yang dibuatnya terkait penikaman Menkopolhukam Wiranto sehari sebelumnya itu, kini sudah dihapus. 

Terkait klarifikasi ini dibenarkan Kasat Reskrim Polres Kampar AKP Fajri. Namun menurutnya kasus ini adalah delik aduan, hingga sejauh ini hanya sebatas klarifikasi saja. ‘’Ini kan delik aduan, kalau ada pihak yang melaporkan baru akan ditindaklanjuti,’’ sebut Fajri. 

Namun Fajri memastikan, MZ telah meminta maaf terkait komentarnya tersebut. Sebagai bentuk penyesalan dan keseriusannya minta maaf MZ juga menyampaikan permintaan maaf secara tertulis yang ditandatanganinya di atas materai. 

Baca Juga:  Lima Orang Meninggal, Kasus Baru Covid-19 Bertambah 140 Pasien

Pemanggilan MZ ini oleh polisi ini bermula dari status Facebook dari akun Pak Olin yang tertulis ‘’Zolim…Wiranto Tak Pantas Ditikam’’. Lalu MZ membalas status itu di kolom komentar dengan tulisan ‘’ditikam mang gak pantas do dinda, tapi yang cocok digantung.’’ 

Seperti dijelaskan AKP Fajri, komentar itu telah dihapus sendiri oleh MZ. Saat diklarifikasi di Mapolres Kampar, Fajri memastikan MZ telah mengucapkan permintaan maaf atas komentarnya itu. Bahkan sebagai bentuk keseriusan, permintaan maaf itu dibuatnya tertulis dan bertandatangan diatas materai. 

‘’Apabila di suatu hari saya mengulangi lagi perbuatan saya tersebut diatas, maka saya bersedia dituntut sesuai dengan hukum yang berlaku,’’ demikian tertulis di dalam surat permintaan maafnya itu.(end)

Baca Juga:  Warga Siak Tambahan Satu Pasien Positif Covid-19 Riau

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari