Jumat, 20 September 2024

Dandim Kendari Resmi Dicopot

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Serah terima jabatan (Sertijab) Komandan Kodim 1417/HO Kendari berlangsung di Aula Manunggal Korem 1413/HO Kendari, Sabtu (12/10).

Komandan Kodim 1417/HO Kendari, Kolonel Kav Hendi Suhendi yang belum lama menjabat sebagai Dandim, digantikan oleh Kolonel Infantri Alamsyah yang sebelumnya staf khusus Pangdam XIV Hasanuddin Makassar.

Hendi Suhendi dicopot dari jabatannya akibat postingan istrinya di medsos yang dianggap nyinyir soal penikaman Menkopulhukam, Wiranto. Hendi pun bakal berurusan dengan Peradilan Militer karena dianggap melanggar Hukum Displin (Kumplin).

Sertijab Dandim Kendari dihadiri oleh Pangdam XIV Hasanuddin Makassar Mayjen TNI Suwarahadi. Istri Hendi Suhendi, Irma Zulkifli Nasution, ikut mendampingi suaminya. Dia mengenakan hijab hijau sesuai dengan seragam Persit. Usai Sertijab, Irma tak henti-hentinya menangis. Dia terus meneteskan air mata, karena kejadian yang dialaminya.

- Advertisement -
Baca Juga:  MPR Tunggu Sikap Resmi PHDI Terkait Amendemen UUD 1945

"Terimakasih ya mas. Terimakasih atas dukungannya," kata Irma, sembari berjabat tangan dengan undangan yang hadir saat acara Sertijab.

Sementara itu mantan Dandim Kendari, Hendi Suhendi menjelaskan dirinya patuh dengan perintah pimpinan. Dia mengaku terima dengan konsekuensi.

- Advertisement -

"Kami terima semuanya. Mengambil hikmahnya," ujar Dandim.

Sedangkan Pangdam XIV Hasanuddin Makassar, Mayjen TNI Suwarahadi mengatakan, Kolonel Kav Hendi Suhendi akan dikenakan hukum disiplin (Kumplin). Selama 14 hari akan ditahan. Sebelumnya sidang telah dilakukan, kemudian Sertijab menyusul. Suwarahadi mengungkapkan, seharusnya TNI taat dengan aturan, begitu pula dengan keluarganya.

"Sudah ada ketentuannya pada pasal 8 ayat A tentang ketaatan dan pasal 9 ketentuan jenis hukuman tentang hukum disiplin. Apalagi saya juga pernah keluarkan STR agar setiap Prajurit TNI bersama keluarga, tidak mengeluarkan ujaran kebencian yang berbau provokatif di media sosial," kata Pangdam seperti dikutip Kendari Pos.co.id (Jawa Pos Group).

Baca Juga:  Digelar PGN Energy Startup Competition 2019

Sumber : Jawapos.com
Editor : Rinaldi

 

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Serah terima jabatan (Sertijab) Komandan Kodim 1417/HO Kendari berlangsung di Aula Manunggal Korem 1413/HO Kendari, Sabtu (12/10).

Komandan Kodim 1417/HO Kendari, Kolonel Kav Hendi Suhendi yang belum lama menjabat sebagai Dandim, digantikan oleh Kolonel Infantri Alamsyah yang sebelumnya staf khusus Pangdam XIV Hasanuddin Makassar.

Hendi Suhendi dicopot dari jabatannya akibat postingan istrinya di medsos yang dianggap nyinyir soal penikaman Menkopulhukam, Wiranto. Hendi pun bakal berurusan dengan Peradilan Militer karena dianggap melanggar Hukum Displin (Kumplin).

Sertijab Dandim Kendari dihadiri oleh Pangdam XIV Hasanuddin Makassar Mayjen TNI Suwarahadi. Istri Hendi Suhendi, Irma Zulkifli Nasution, ikut mendampingi suaminya. Dia mengenakan hijab hijau sesuai dengan seragam Persit. Usai Sertijab, Irma tak henti-hentinya menangis. Dia terus meneteskan air mata, karena kejadian yang dialaminya.

Baca Juga:  Xiaomi Kembangkan Smartphone dengan Kamera 50X Digital Zoom

"Terimakasih ya mas. Terimakasih atas dukungannya," kata Irma, sembari berjabat tangan dengan undangan yang hadir saat acara Sertijab.

Sementara itu mantan Dandim Kendari, Hendi Suhendi menjelaskan dirinya patuh dengan perintah pimpinan. Dia mengaku terima dengan konsekuensi.

"Kami terima semuanya. Mengambil hikmahnya," ujar Dandim.

Sedangkan Pangdam XIV Hasanuddin Makassar, Mayjen TNI Suwarahadi mengatakan, Kolonel Kav Hendi Suhendi akan dikenakan hukum disiplin (Kumplin). Selama 14 hari akan ditahan. Sebelumnya sidang telah dilakukan, kemudian Sertijab menyusul. Suwarahadi mengungkapkan, seharusnya TNI taat dengan aturan, begitu pula dengan keluarganya.

"Sudah ada ketentuannya pada pasal 8 ayat A tentang ketaatan dan pasal 9 ketentuan jenis hukuman tentang hukum disiplin. Apalagi saya juga pernah keluarkan STR agar setiap Prajurit TNI bersama keluarga, tidak mengeluarkan ujaran kebencian yang berbau provokatif di media sosial," kata Pangdam seperti dikutip Kendari Pos.co.id (Jawa Pos Group).

Baca Juga:  MPR Tunggu Sikap Resmi PHDI Terkait Amendemen UUD 1945

Sumber : Jawapos.com
Editor : Rinaldi

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

spot_img

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari