Tambah Libur, Sanksi Bakal Dipecat

RIAUPOS.CO — Waktu cuti bersama dan libur Hari Raya Idul Fitri telah ditetapkan bagi seluruh aparatur sipil negara (ASN) termasuk di lingkup Kabupaten Kepulauan Meranti. Seperti dikatakan Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kepulauan Meranti Bakharudin, libur bersama yang tertuang dalam surat edaran berlaku dari 3 – 9 Juni 2019 terhadap seluruh ASN, mulai dari PNS hingga pegawai tidak tetap (PTT).

  “Tanggal 30 Mei itu hari libur, tanggal 31 wajib masuk disambung pada tanggal 1 Juni 2019 masuk dan wajib menghadiri upacara Hari Lahir Pancasila dan seterusnya sampai tanggal 9 Juni 2019 libur,” ujar Bakharudin kepada Riau Pos, Kamis (30/5).

- Advertisement -

Keputusan itu tertuang dalam surat edaran perihal pedoman peringatan Hari Lahir Pancasila 1 Juni mendatang. Surat bernomor B.116/Ka.BPIP/05/2019 itu ditandatangani Pelaksana tugas Kepala BPIP Hariyono.

Bagi ASN yang bolos tanpa keterangan yang jelas, dikatakan Bakharudin, dikenakan sanksi yakni sesuai PP 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS dan Kode Etik ASN Pemkab Meranti yang tertuang di Perbup 37 tahun 2012.

- Advertisement -

“Untuk sanksi tergantung keputusan dari Tim Kasus yakni gabungan dari BKD, Inspektorat, Bagian Hukum dan Satpol PP,” ujarnya.

Namun menurut Bakhar, terhadap sanksi yang akan diterapkan besar kemungkinan akan berujung pada pemecatan kepada oknum PTT. Sementara untuk PNS penundaan kenaikan gaji berkala hingga penundaan kenaikan pangkat.

“Kita imbau agar para ASN tidak bolos atau menambah libur. Kita tetap akan lakukan absen dan bagi yang tidak hadir tanpa keterangan nama-namanya akan kita kirim ke Kementerian Dalam Negeri,” ujar dia lagi.

Penjatuhan hukuman disiplin bagi ASN  yang bolos juga akan dilaporkan ke Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi serta ditembuskan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara paling lambat 10 Juli 2019.

Sekretaris Daerah Kepulauan Meranti H Yulian Norwis SE MM sebelumnya mengatakan, akan menindak tegas bagi pegawai yang tidak disiplin baik itu bolos atau mangkir saat jam kerja.

“Kita sudah berbusa-busa mengingatkan pegawai baik PNS maupun honorer agar disiplin dalam berkerja,” ungkapnya.

Dirinya bahkan mengimbau bila ada yang mengetahui pegawai yang mangkir agar segera melaporkannya ke pihak Pemkab Meranti.

“Bila ada yang tahu bisa dilaporkan, agar segera kita tindak lanjuti.” tegasnya.(*4/zed)

Laporan Mario Kissaz, Meranti

RIAUPOS.CO — Waktu cuti bersama dan libur Hari Raya Idul Fitri telah ditetapkan bagi seluruh aparatur sipil negara (ASN) termasuk di lingkup Kabupaten Kepulauan Meranti. Seperti dikatakan Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kepulauan Meranti Bakharudin, libur bersama yang tertuang dalam surat edaran berlaku dari 3 – 9 Juni 2019 terhadap seluruh ASN, mulai dari PNS hingga pegawai tidak tetap (PTT).

  “Tanggal 30 Mei itu hari libur, tanggal 31 wajib masuk disambung pada tanggal 1 Juni 2019 masuk dan wajib menghadiri upacara Hari Lahir Pancasila dan seterusnya sampai tanggal 9 Juni 2019 libur,” ujar Bakharudin kepada Riau Pos, Kamis (30/5).

Keputusan itu tertuang dalam surat edaran perihal pedoman peringatan Hari Lahir Pancasila 1 Juni mendatang. Surat bernomor B.116/Ka.BPIP/05/2019 itu ditandatangani Pelaksana tugas Kepala BPIP Hariyono.

Bagi ASN yang bolos tanpa keterangan yang jelas, dikatakan Bakharudin, dikenakan sanksi yakni sesuai PP 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS dan Kode Etik ASN Pemkab Meranti yang tertuang di Perbup 37 tahun 2012.

“Untuk sanksi tergantung keputusan dari Tim Kasus yakni gabungan dari BKD, Inspektorat, Bagian Hukum dan Satpol PP,” ujarnya.

Namun menurut Bakhar, terhadap sanksi yang akan diterapkan besar kemungkinan akan berujung pada pemecatan kepada oknum PTT. Sementara untuk PNS penundaan kenaikan gaji berkala hingga penundaan kenaikan pangkat.

“Kita imbau agar para ASN tidak bolos atau menambah libur. Kita tetap akan lakukan absen dan bagi yang tidak hadir tanpa keterangan nama-namanya akan kita kirim ke Kementerian Dalam Negeri,” ujar dia lagi.

Penjatuhan hukuman disiplin bagi ASN  yang bolos juga akan dilaporkan ke Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi serta ditembuskan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara paling lambat 10 Juli 2019.

Sekretaris Daerah Kepulauan Meranti H Yulian Norwis SE MM sebelumnya mengatakan, akan menindak tegas bagi pegawai yang tidak disiplin baik itu bolos atau mangkir saat jam kerja.

“Kita sudah berbusa-busa mengingatkan pegawai baik PNS maupun honorer agar disiplin dalam berkerja,” ungkapnya.

Dirinya bahkan mengimbau bila ada yang mengetahui pegawai yang mangkir agar segera melaporkannya ke pihak Pemkab Meranti.

“Bila ada yang tahu bisa dilaporkan, agar segera kita tindak lanjuti.” tegasnya.(*4/zed)

Laporan Mario Kissaz, Meranti

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya