JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyitaan dokumen penawaran yang diajukan PT Adhi Karya terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Jembatan Waterfront City atau Jembatan Bangkinang, Kabupaten Kampar, Riau Tahun Anggaran 2015-2016. Penyitaan dilakukan usai penyidik memeriksa Staf Administrasi Pemasaran Departemen Pemasaran PT Adhi Karya Mohamad Idris.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Idris dimintai keterangan untuk tersangka Adnan selaku Pejabat Pembuat Komitmen Pembangunan Jembatan Waterfront Dinas Bina Marga dan Pengairan Kabupaten Kampar, Riau. KPK juga turut menyita sejumlah dokumen usai pemeriksaan.
“Melalui saksi yang dipanggil, penyidik melakukan penyitaan dokumen penawaran yang diajukan PT Adhi Karya sebagai perusahaan peserta lelang yang masuk tiga besar proyek pembangunan Jembatan Waterfront City Multy Years,” kata Febri kepada wartawan, Senin (7/10).
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Adnan bersama dengan Manajer Wilayah ll PT Wijaya Karya (Persero) Tbk, Manajer Divisi Operasi I PT Wijaya Karya (Persero) Tbk I Ketut Suarbawa (IKS) sebagai tersangka.
Adnan dan Ketut Suarbawa diduga kongkalikong dalam proyek Jembatan Waterfront City atau Jembatan Bangkinang di Kabupaten Kampar tahun 2015-2016 yang menelan anggaran Rp 117,68 miliar. Akibat dugaan kongkalikong, negara menderita kerugian yang ditaksir mencapai Rp 39,2 miliar.
Keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kasus ini bermula saat Pemerintah Kabupaten Kampar mencanangkan beberapa proyek strategis di antaranya adalah Pembangunan Jembatan Bangkinang atau yang kemudian disebut dengan Jembatan Waterfront City.
Pada pertengahan 2013, Adnan diduga mengadakan pertemuan dengan Ketut Suarbawa dan beberapa pihak lainnya. Di pertemuan itu, Adnan memerintahkan pemberian infomasi tentang desain jembatan dan Engineer’s Estimate kepada IKS.
Pada Oktober 2013, kontrak pembangunan Jembatan Waterfront City Tahun Anggaran 2013 senilai Rp 15.198.470.500,00 (Rp15,198 miliar) dengan ruang lingkup pekerjaan pondasi jembatan dan masa pelaksanaan sampai 20 Desember 2014 ditandatangani.
Setelah itu, Adnan meminta pembuatan Engineer’s Estimate Pembangunan Jembatan Waterfront City Tahun Anggaran 2014 kepada konsultan, dan Ketut Suarbawa meminta kenaikan harga satuan untuk beberapa pekerjaan.
KPK menduga kerjasama antara ADN dan IKS terkait penetapan Harga Perkiraan Sendiri ini terus berlanjut di tahun-tahun berikutnya sampai pelaksanaan pembangunan Jembatan Waterfront City secara tahun jamak yang dibiayai APBD Tahun 2015, APBD Perubahan Tahun 2015 dan APBD Tahun 2016.
Adnan diduga menerima uang sebesar Rp 1 miliar atau 1 persen dari nilai kontrak pembangunan Jembatan Waterfront City tersebut. KPK menduga para tersangka melakukan kolusi dan pengaturan tender yang melanggar hukum.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Erizal