Kamis, 19 September 2024
- Mobile -spot_img

WNA

Tindak Tegas WNA Langgar Keimigrasian

Kantor Imigrasi Kelas II TPI Selatpanjang berkomitmen akan menindak tegas Warga Negara Asing (WNA) yang melanggar keimigrasian di Kabupaten Kepulauan Meranti. Tak hanya WNA, aturan tersebut juga berlaku ke WNI.

Berita Terbaru