Plh Sekda Siak Fauzi Asni menyebutkan terkait cuti kepala daerah dalam helat Pilkada, sampai saat ini masih berpegang pada aturan UU Pilkada Nomor 10 Tahun 2016 pasal 70 ayat 3 huruf a, yang pada intinya menyatakan bahwa saat kampanye seorang kepala daerah tersebut wajib cuti. Terkait info usulan kepala daerah cuti saat PSU, diungkapkan Fauzi Asni, baru sebatas berita yang dibaca di media massa.
Wakil Bupati Siak Husni Merza melepas keberangkatan kontingen Ikatan Guru Taman Kanak-Kanak Indonesia-Persatuan Guru Republik Indonesia (IGTKI-PGRI) Kabupaten Siak mengikuti Pekan Olahraga dan Seni (Porseni) ke-2 Provinsi Riau 2024 di Kabupaten Bengkalis.
Wakil Bupati (Wabup) Siak Husni Merza membuka MTQ ke-15 tingkat Kecamatan Mempura. Astaka utama di halaman Masjid An Nur di Kampung Adat Kampung Tengah. Pembukaan MTQ dilakukan dengan cara pemukulan beduk.
Wakil Bupati (Wabup) Siak Husni Merza mengapresiasi Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Siak atas kerja sama dan sinergi yang telah terbangun serta pelaksanaan Program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) di Kabupaten Siak.