Kepala Kejari Pelalawan, Azrijal SH MH, menjelaskan bahwa penyelidikan ini merupakan kelanjutan dari langkah penyegelan kawasan TNTN oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH). Kawasan seluas 81 ribu hektare yang seharusnya menjadi hutan konservasi, kini sebagian telah beralih fungsi menjadi kebun sawit, dan ironisnya, sebagian telah memiliki SKT yang diduga dikeluarkan secara tidak sah.