Jumat, 23 Januari 2026
- Advertisement -

Tarik Kendaraan Secara Paksa

Polda Riau: Debt Collector Dilarang Tarik Kendaraan Secara Paksa

Anom menjelaskan, eksekusi kendaraan hanya bisa dilakukan berdasarkan perjanjian fidusia yang sah dan melalui pengadilan. Aksi premanisme oleh pihak ketiga tanpa dasar hukum merupakan tindak pidana.

Berita Terbaru