sosialisasi yang dilaksanakan tim Disperindag soal penetapan retribusi parkir untuk roda empat yang awalnya dipatok sebesar Rp3.000, sejak beralih ke Disperindag, parkir turun menjadi hanya Rp2.000.
Rencana alih kelola pemungutan retribusi parkir di kawasan pasar tradisional di Kota Pekanbaru sampai saat ini masih belum diketahui oleh para juru parkir (jukir). Termasuk soal penurunan tarif parkir dari Rp2.000 menjadi Rp1.000 untuk sepeda motor dan untuk roda empat turun dari Rp3.000 menjadi Rp2.000.