Minggu, 28 September 2025

- Advertisement -spot_img

spt tahunan

Mulai 2025, Lapor SPT Hanya Lewat Coretax, Ini yang Harus Disiapkan

Mulai 2025, pelaporan SPT wajib dilakukan lewat Coretax. DJP imbau masyarakat segera aktivasi akun dan buat kode otorisasi elektronik.

219 Ribu Wajib Pajak Sudah Laporkan SPT Tahunan

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengimbau masyarakat untuk melaporkan surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak penghasilan (PPh) tahun pajak 2023. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti menuturkan, data mencatat sekitar 219 ribu wajib pajak (WP) sudah melaporkan SPT, Senin (8/1).
- Advertisement -
- Advertisement -spot_img

Berita Terbaru