Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rokan Hulu (Rohul) melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (PMPD) menyatakan pihaknya telah memproses pencairan pembayaran penghasilan tetap (Siltap) kepala desa dan perangkat desa untuk bulan Agustus 2024 yang dananya telah dialokasikan pada APBD Rohul Tahun Anggaran 2024.
PEMDA Kampar sudah menyetujui perubahan besaran penghasilan tetap (siltap), tunjangan insentif, honor dan operasional bagi pemerintahan desa. Perubahan tersebut tertuang dalam Peraturan Bupati Kampar yang akan menjadi pedoman pemerintahan desa dalam menyusun penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa tahun anggaran 2024.