Rabu, 12 Maret 2025
- Mobile -spot_img

Siak Berpotensi PSU Dua Kali

Kepala Daerah Definitif Wajib Cuti saat PSU

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan setiap kepala daerah definitif yang mengikuti Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 dan menjalani Pemungutan Suara Ulang (PSU) wajib cuti, termasuk di Kabupaten Siak.

Berita Terbaru