Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau resmi menetapkan Status Siaga Darurat Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) terhitung mulai, 13 Maret 2024 lalu dan berlaku hingga 30 November 2024. Selanjutnya, tiga daerah lainnya menyusul menetapkan status yang sama.
Setelah adanya daerah di Riau yang sudah menetapkan status siaga darurat kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau mendorong kabupaten yang saat ini sudah ada kasus kebakaran untuk segera menetapkan status serupa terutama daerah pesisir Riau yang curah hujannya mulai berkurang.