Tinggi perÂmukaan air yang merendam badan Jalan Lintas Timur (Jalintim) Km 83 Desa Kemang, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan kembali naik, Selasa (11/3). Ketinggian air mencapai 50 sentimeter (cm). Kendaraan roda empat pun kini disarankan tak melintas.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pelalawan berkomitmen memberantas dan melakukan penertiban tempat-tempat usaha yang menjadi tempat penyakit masyarakat (pekat). Seperti warung remang-remang, panti pijat, warung miras, tempat hiburan malam, wisma dan hotel, kos-kosan dan tempat maksiat lainnya.