Hingga Kamis (25/7), belum ada proses hukum terhadap kasus kabel telekomunikasi yang menjuntai dan menjerat leher seorang pengendara motor di Jalan Permadi I, Kecamatan Binawidya. Kendati ahli hukum pidana menyebutkan penegak hukum bisa saja mengusut kasus ini tanpa perlu menunggu laporan korban.
Kasus pengendara yang lehernya terjerat kabel fiber optik di Jalan Permadi I, Kelurahan Delima, Kecamatan Bina Widya pada Ahad (21/7) lalu itu ternyata bisa diproses hukum. Bahkan menurut ahli pidana Universitas Riau Dr Erdianti Efendi, kasus itu tidak memerlukan laporan dari korban.