AKROBAT politik dilakukan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk mengkebiri putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah aturan ambang batas pencalonan kepala daerah. Tak hanya ambang batas, Panitia Kerja (Panja) Badan Legislasi (Baleg) DPR juga mengubah batas usia calon kepala daerah. Anies Baswedan potensial kembali terjegal dan Kaesang Pangarep berpeluang lolos calon kepala daerah.
Kepolisian Daerah (Polda) Riau melalui Subdit Siber Ditreskrimsus menangkap seorang pria asal Kabupaten Rokan Hilir berinisial MA (31) yang diduga memanipulasi dan menyebarkan video hoaks terkait putusan MK soal gugatan Pemilu 2024.