Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah dan UMKM Kota Pekanbaru, di tahun 2024 ini menempatkan di satu kecamatan satu tenaga pendamping program subsidi bunga pinjaman bank. Tenaga pendamping tersebut bertugas memberikan pelayanan kepada pelaku UMKM yang ingin mengajukan permohonan bantuan subsidi bunga pinjaman bank ke Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru.