Gugatan praperadilan dilayangkan tiga lembaga masyarakat anti korupsi kepada pimpinan KPK. Mereka mendesak agar buronan tersangka korupsi, Harun Masiku disidang secara in absentia. Itu lantaran mereka menilai KPK lambat dalam menangkap Harun yang sudah menghilang sejak empat tahun lalu.Â