Kenaikan gaji sebesar 8 persen yang dijanjikan pemerintah untuk aparatur sipil negara (ASN) bakal cair dalam beberapa hari ke depan. Kepastian itu diperkuat dengan terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10/2024 tentang Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil dan Perpres Nomor 11/2024 tentang Daftar Gaji Pokok dan Tunjangan PPPK Tahun 2024.