Penetapan tersangka terhadap mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej oleh KPK dinyatakan tidak sah oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (30/1). Itu usai PN Jakarta Selatan membacakan putusan praperadilan yang diajukan pria yang akrab dipanggil Eddy ini.Â