Pelarian Yusri terpidana dalam perkara tindak pidana korupsi dan pencucian uang berakhir. Pria yang dihukum 15 tahun dan denda Rp5 miliar ini ditangkap Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI dan bersama Tim Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar, Jumat (16/2).