Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melalui Biro Organisasi Sekretariat Daerah (Setdaprov) Riau melakukan perubahan aturan terkait pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS). Perubahan aturan tersebut juga akibat adanya nomenklatur baru.