Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan hasil pilkada di 26 daerah memiliki konsekuensi anggaran. Dari hasil penghitungan yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), total kebutuhan untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) mencapai Rp 840.202.798.417.