Minggu, 22 Februari 2026
- Advertisement -

pelanggaran pergub

Bawaslu Jakpus Sebut Gibran Melanggar Pergub

BAWASLU Jakarta Pusat (Jakpus) resmi mengeluarkan hasil kajian terkait aktivitas Cawapres Nomor Urut 2, Gibran Rakabuming Raka yang melakukan bagi-bagi susu di acara car free day (CFD) Jakarta. Bawaslu menyatakan tindakan itu sebagai pelanggaran hukum.

Berita Terbaru