Selasa, 2 Juli 2024
- Mobile -spot_img

pelanggaran pergub

Bawaslu Jakpus Sebut Gibran Melanggar Pergub

BAWASLU Jakarta Pusat (Jakpus) resmi mengeluarkan hasil kajian terkait aktivitas Cawapres Nomor Urut 2, Gibran Rakabuming Raka yang melakukan bagi-bagi susu di acara car free day (CFD) Jakarta. Bawaslu menyatakan tindakan itu sebagai pelanggaran hukum.
- Advertisement -spot_img

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img