Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru menargetkan tahun ini pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor retribusi parkir sebesar Rp14,1 miliar. Sementara realisasi pada 2023 mencapai Rp9 miliar.
Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru menghapuskan retribusi biaya uji berkala kendaraan bermotor atau uji kir per 5 Januari 2024. Hal ini tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) 2024.Â
Target Pendapatan Asli Daerah (PAD) pajak daerah hingga 22 Desember 2023 mencapai Rp776 miliar. Angka ini belum mencapai target yang ditetapkan sebesar Rp838 miliar. Artinya baru terealisasi 92 persen.